SISTEM KEADILAN HUKUM DI INDONESIA


Berawal dari banyaknya kasus mafia hukum di Indonesia yang menjadikan penguasa sebagai raja dan rakyat jelata sebagai hamba. Kesalahan yang lebih besar justru dengan mudahnya hilang sedangkan kesalahan rakyat jelata yang tidak terlalu berdampak negatif terhadap masyarakat pada umumnya seakan berubah menjadi sebuah hal yang sangat besar.
Hal ini terlihat dalam kasus mbah Minah yang mencuri kakao, hukum begitu cepat bertindak dalam waktu singkat saja, putusan sudah ditetapkan berbeda dengan kasus korupsi yang jelas-jelas terjadi. Putusan baru muncul saat waktu hukuman bagi tersangka pencurian (korupsi) sudah hampir tuntas sehingga para koruptor tersebut lebih lama melalui masa persidangan dari pada masa hukuman. Yang mana masa persidangan itu lebih lama dari pada hukuman sehingga menghabiskan masa hukuman.
Bagaikan dua mata pisau yang tumpul disalah satu sisinya dan tajam pada sisi yang lain. Seperti itulah Dr. Suteki, S.H.,M.Hum. mengibaratkan hukum. Beliau mengatakan bahwasannya hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Hukum seolah-olah menjadi tameng bagi mereka yang ber-uang dan berubah menjadi sesuatu yang menakutkan saat berhadapan dengan orang miskin.
Dalam hal ini, siapakah yang seharusnya di perbaiki? Apakah subjek huku, ataukah objek hukum atau justru proses hukum. Mungkin ketiga hal tersebut keseluruhannya masih sangat perlu diperbaiki agar mencapai sebuah perfect hukum yang adil dan untuk semua golongan.
Positivisme Hukum Dan Netralitas Hukum
Teori positivisme hukum adalah sebuah teori yang menganggap hukum hanya akan adil dan menjamin kepastian hukum bila mampu bersikap netral (tidak berpihak) dan obyektif terhadap para subjek hukum yang bersengketa. Sehingga netralitas dan objektivitas hukum hanya akan terwujud bila hukum dianggap sebagai sistem yang tertutup dan otonom dari berbagai persoalan moral, agama, filsafat, politik, sejarah dan semacamnya. Menurut penganut faham positivisme hukum, kepastian hukum akan tercapai bukan hanya karena hukum dibentuk oleh lembaga yang berwenang dengan mengikuti sistem perundang-undangan yang berlaku tapi juga bila hukum bisa bekerja sama dengan berbagai sains positif (ilmu sosial dan ilmu alam yang bekerja menurut metode ilmu alam) untuk melegitimasikan berbagai perilaku yang ada di masyarakat.
Jeremy Bentham mengatakan bahwasannya hukum harus menjadi law as it is, yakni menjadi hukum yang dibentuk dengan tidak mempertimbangkan berbagai kaidah moral. Sebab moralitas bersifat abstrak dan membutuhkan penafsiran untuk menjelaskannya. Padahal tafsir selalu bersifat subjektif yakni bergantung pada subjek yang menafsirkan. Kemudian Bentham membedakan law as it is dengan law as it dengan law as it ought to be. Dilanjutkan dengan teori hukum kodrat yang menganggap kepastian hukum hanya ada bila hukum dibuat dengan tidak menyimpang dari kodrat manusia.
Dalam pemikirannya, Margot stubbs (seorang legal feminist) mengatakan bahwa positivisme hukum sebenarnya berangkat dari pengandaian liberalisme klasik tentang masyarakat sebagai kumpulan individu yang otonom. Karena memiliki hak dan rasionalitas yang sama. Lalu untuk mewujudkan kepentingan bersama para individu tersebut secara bebas mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara (dan hukum). Akibatnya negara dan hukum harus netral, obyektif dan tidak berpihak pada berbagai masalah sosial.
Kritik Terhadap Positivisme Hukum: Critical Legal Studies dan Jurgen Habermas
Critical Legal Studies (CLS) menganggap hukum bukan sebagai sistem yang tertutup dan memiliki logika internalnya sendiri. Sebaliknya pembentukan dan penerapan hukum dianggap terkait dengan dan berdampak pada realitas sosial dan politik, hukum tak terpisahkan dari sejarah. Nicholas K. Blomley menganggap Critical Legal Studies bukan sebuah madzhab hukum yang homogen, akan tetapi sebaliknya heterogen baik dalam hal pandangan tentang apa itu hukum dan bagaimana perubahan sosial bisa ditempuh lewat hukum. Pada mulanya Critical Legal Studies dipengaruhi oleh Marxisme, tapi kemudian juga oleh feminisme, anti rasialisme dan Postmodernisme.
Dalam Critical Legal Studies terdapat dua model analisa yang populer yaitu analisa eksternal yang merupakan analisa historis terhadap hukum; dengan kata lain merupakan proses situating the law, yaitu mempersoalkan klaim-klaim hukum berdasarkan konteks sosialnya. Keterkaitan hukum dengan masyarakat (sejarah) pada akhirnya meruntuhkan klaim tentang obyektivitas, netralitas dan universlitas hukum. Sementara analisa internal (dekonstruksi) terhadap hukum dipraktekkan dengan menganggap hukum sebagai sebuah diskursus. Teori diskursus yang dilontarkan oleh pemikir post Strukturalis Perancis, Michel Foucault menunjukkan bahwa pengetahuan dan kekuasaan bukanlah dua entitas yang berbeda atau terpisah. Kebenaran pengetahuan sebenarnya bukan masalah kesesuaian pikiran (teori) dengan realitas di luar pikiran, tapi dalam masalah bagaimana sebuah form of knowledge ilmiah ataupun populer dibentuk oleh aturan main khusus yang berupa proposisi dapat menyatakan diri dalam suatu perbincangan. Sehingga menurut Fouchault menerima atau menolak sebuah kebenaran sebuah proposisi tertentu sebenarnya merupakan “...the politics of the scientific statement”. Dengan kata lain kebenaran sebuah pengetahuan adalah masalah politik diskursus, alias masalah bagaimana suatu kekuasaan menyingkirkan kekuasaan yang lain.
            Melalui analisa historis dan diskursus akan dapat dibongkar berbagai kontradiksi internal dari positivisme hukum yang meyakini adanya netralitas, objektivitas dan universalitas hukum. Critical Legal Studies yang Postmodernis dan Poststrukturalis bahkan menunjukkan kalau sebenarnya hukum tidak terpisah dari kekuasaan. Karena itu hukum tidak mungkin dibentuk secara rasional_moral. Sedangkan anggapan positivisme hukum bersifat netral, objektif dan universal mungkin dimunculkan agar hukum tidak kontroversial dan tidak dapat begitu saja dipermainkan oleh kepentingan-kepentingan subjektif sembarang orang.
Jurgen Habermas (1929) seorang penerus teori kritis madzhab Frankfurt juga menganggap hukum terkait dengan moralitas dan realitas sosial di luar hukum. Namun Habermas menganggap pemikiran Critical Legal Studies mengidap paradoks sebab disatu sisi melihat keterkaitan hukum dengan masyarakat dan dengan demikian hukum tidak mungkin netral dari berbagai bentuk ketimpangan sosial namun dilain pihak mereka menganggap hukum tidak dapat dibentuk secara rasional moral, karena hukum dan kekuasaan terkait erat.
Selain dikaitkan dengan netral, objektif dan universal selayaknya hukum juga dikaitkan dengan ruang yang mana pada dasarnya ruang disini akan melahirkan kekuasaan. Berdasarkan teori “ruang” sepertinya netralitas hukum sudah tidak dapat lagi diwujudkan dalam masyarakat majemuk sebab hukum dan ruang akan selalu berkuasa, karena kehidupan ini memang penuh dengan ketidak-setaraan kekuasaan. Komunikasi yang rasional moral seperti yang dilontarkan oleh Habermas agaknya hanya mungkin dalam suatu komunitas yang terdiri dari para individu yang relatif memiliki kesetaraan kekuasaan. Dengan demikian yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran untuk  mengidentifikasi kelompok-kelompok mana saja yang secara sosial potensial (atau sudah) menjadi korban dan kemudian bagaimana membentuk hukum yang dapat melindungi mereka.
Doktrin Positivistik: Sepasang Kaca Mata Kuda
Menurut H Hermawan Pancasiwi, para penegak hukum saat ini seringkali ditemui hanya mempraktekkan hukum secara teks saja tanpa adanya penafsiran. Sehingga hal ini secra faktual berpotensi menciptakan ruang bagi proses manipulasi hukum. Akibatnya banyak kasus pengadilan yang membebaskan koruptor kelas kakap, pembunuh, atau pelaku tindak kriminal lain terbebas dari jeratan hukum karena kelihaian lawyers mereka mencarikan pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menetralkan tuduhan jaksa penuntut. Tetapi disisi lain masyarakat juga sering disodori dengan praktek-praktek hukum yang dikenakan kepada mereka yang miskin dan tidak memiliki kekuasaan. Misalnya pencurian susu yang hanya sedikit dibandingkan dengan korupsi uang negara, yang mana susu tersebut diperuntukkan untuk bayinya yang sudah kehausan. Namun akhirnya harus menerima vonis berat akan apa yang dia lakukan sesuai dengan KUHP tentang tindak pidana pencurian karena tidak adanya lawyers yang membelanya dengan bersungguh-sungguh sementara hakim membaca secara tekstual dan berpikir semata-mata legal positivistik.
Kesenjangan antara apa yang diidealkan dalam alam normatif sebuah kebijakan hukum dengan realitas sesungguhnya di alam kehidupan nyata akan semakin lebar jika orang bersikukuh dengan doktrin legalis-positifistik. Prinsip equal before the law bisa sja terbalik menjadi inequal before the law karena kepiawaian para lawyers dari mereka yang kuat dan berkuasa. Kebebasan yang semestinya menjadi dasar hubungan kontraktual dalam masyarakat modern bisa berubah menjadi hubungan subordinasi hegemoni karena kekakuan hukum yang potensial dijadikan alat oleh pihak yang kuat, bermodal, dan memegang kekuasaan.  
Hukum Positif Indonesia
Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.
Mengutip kata-kata Prof. Dr. H. Bagir Manan S.H., M. Hum. Dalam Pengantar bukunya “Hukum Positif Indonesia (suatu kajian teorotik)” beliau mengatakan bahwasannya dalam hukum terdapat dua aliran yakni hukum in abstracto yang berkaitan dengan hukum teoritik. Hukum jenis ini bisa di temukan di bangku-bangku pembelajaran yaitu seorang ahli hukum dalam komunitas guru. Selain itu, hukum in abstracto  bisa juga ditemui dalam penyusunan rancangan Undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan keputusan pemerintah, rancangan peraturan / keputusan menteri dan lain-lain. Sedangkan yang kedua yaitu hukum in concreto yaitu hukum dalam bentuk putusan atau ketetapan hakim. Inilah tugas utama hakim yakni mewujudkan hukum in concreto. Bahkan dalam keadaan tertentu, misalnya apabila ada kekosongan hukum atau hukum tidak jelas, hakim bukan hanya mewujudkan tetapi membentuk hukum in concreto.
Dalam hukum secara concreto, tidak ada dua peristiwa hukum yang benar-benar serupa sehingga tidak selalu putusan hakim dapat disandarkan pada bunyi ketentuan yang ada atau mengandalkan putusan terdahulu. Sehingga memerlukan penafsiran yang mendalam agar mampu mewujudkan putusan yang dapat diterapkan secara wajar, tepat dan benar terhadap peristiwa konkrit yang terjadi. Dalam hal ini, metode penemuan hukum manjadi lebih penting dalam penerapan hukum, karena hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau hukum tidak jelas. Hakim wajib menemukan hukum untuk memutus perkara.
Penemuan hukum diperlukan dalam rangka memecahkan atau menyelesaikan suatu persoalan hukum berdasarkan atau secara hukum. Hukum sebagai dasar atau hukum yang berlaku atau hukum positif. Dalam hal hukum positif, mengatur suatu peristiwa hukum dengan jelas, maka penemuan hukum adalah mempertemukan peristiwa hukum yang konkrit dengan aturan hukum yang ada. Tetapi apabila aturan hukum tidak ada atau tidak jelas, atau simpang siur, penemuan hukum harus diartikan sebagai upaya hakim menemukan pengertian-pengertian hukum yang ada atau menggali berbagai bahan hukum yang bersumberdari berbagai kenyataan, kesadaran atau pandangan hukum atau teori-teori hukum yang tersedia, sehingga suatu peristiwa hukum konkrit dapat dipecahkan dan diserlesaikan secara wajar, tepat dan benar.
Pada dasarnya penemuan hukum tidak terlepas dari ketentuan hukum yang ada (hukum positif) atau hukum yang harus diadakan untuk memecahkan atau menyelesaikan suatu persoalan hukum.
Dalam hukum positif permasalahan hukum bertolak dari the law as it is dan the law should be. Dalam the law it is dapat dibedakan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai realitas atau kenyataan. Dalam the law should be, tidak hanya mengkaji hukum secara normatif tetapi mengkaji berbagai kandungan yang ada dibalik hukum seperti masalah tujuan hukum, masalah keadilan atau berbagai sistem nilai universal yang melekat atau dilekatkan pada suatu norma seperti baik dan buruk, benar dan tidak benar, adil dan tidak adil dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini, Kelsen berpendapat bahwasannya hukum bukanlah what the law should be melainkan what the law as it is. Menurutnya, teori hukum tidak ada kaitan dengan nilai seperti baik dan buruk, adil dan tidak adil, ataupun benar dan tidak benar. Berbagai nilai ini menurutnya merupakan kajian filsafat bukan kajian ilmu hukum. Namun untuk menghindari salah pengertian, hal ini bukan berarti mengecilkan arti suatu nilai atau moral. Karena dalam hal ini hanyalah ruang lingkup kajiannya saja yang dipermasalahkan.
Menurut positivisme, sistem nilai tidak dimasukkan dalam objek kajian hukum. Positivisme merupakan kajian teoritik tentang hukum. Bentham sebagai cikal bakal paham positivisme menyatakan hukum harus bertujuan untuk mencapai the greates happiness for the greatest number (hukum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan orang banyak).
Dalam praktik hukum, hukum positif yang seharusnya lebih diutamakan. Namun hakim sebagai subjek the concreto, bukan sekedar sebagai mulut Undang-undang (la bouche de la loi, spreekbuis van de wet) melainkan hakim adalah mulut keadilan yang dapat memberikan kepuasan kepada orang yang berperkara dan juga masyarakat pada umumnya. Hal ini harus diselesaikan dengan penetapan hukum yang tepat. Tepat bukan berarti meletakkan hukum yang ada dalam penyelesaian suatu perkara namun menggali segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian yang adil suatu perkara.
Dalam penemuan hukum, terdapat dua teori yang perlu dijadikan perhatian. Yaitu:
1.      Teori kesejahteraan
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang diciptakan tetapi tumbuh sejalan dan seiring dengan kesadaran masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dibentuk dengan berbagai faktor seperti kepercayaan atau keyakinan, ideologi, sistem sosial budaya dan lain-lain. Sehingga hukum yang timbul dalam suatu masyarakat akan berbeda dengan masyarakat yang lainnya karena setiap masyarakat mempunyai corak kesadaran hukum yang berbeda pula. Hal ini mungkin akan menimbulkan suatu kesenjangan nasional akan tetapi kesenjangan tersebut bisa diatasi dengan adaptasi maupun harmonisasi.
Adaptasi adalah mnyesuaikan hukum-hukum dari luar dengan kebutuhan dan berbagai kenyataan nasional sehingga terbentuk hukm-hukum baru yang seiring dengan kenyataan nasional dan kebutuhan lintas nasional. Harmonisasi adalah cara mempertemukan dua hukum yang berbeda dengan menentukan titik temu sebagai jembatan untuk mnyelesaikan hukum-hukum yang berbeda-beda satu sama lain.
2.      Teori Hukum Sosiologi.
Putusan hakim menurut ajaran ini harus dapat memberi kepuasan pada pencari keadilan. Kepuasan itu akan dicapai apabila hakim memperhatikan kenyataan-kenyataan sosial dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam menerapkan hukum, hakim harus sesuai dengan dinamika sosial, hakim wajib menafsirkan ketentuan hukum sesuai dengan kenyataan dan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ada persamaan dan perbedaan antara teori kesejahteraan dan teori sosiologis. Kedua teori ini sama-sama bertolak dari “hal-hal yang hidup dalam masyarakat” sebagai penentu isi dan penerapan hukum. Persamaan ini menimbulkan pendapat bahwa teori sosiologis berakar dari teori kesejahteraan. Namun ada perbedaan diantara keduanya yaitu, teori kesejahteraan yang bertolak dari kesadaran bersifat metafisik karena kesadaran menyangkut soal rohani atau batin. Berbeda dengan teori sosiologis yang bertolak dari kenyataan sosial yang dapat dilihat sehari-hari dalam tingkah laku masyarakat, seperti nampak dalam perbuatan hukum sehari-hari atau tingkah laku nyata lainnya.
DAFTAR BACAAN
Manan. Bagir, 2004, Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik), FH UII PRESS: Yogyakarta.
Refleksi Hukum Dalam Dinamika Masyarakat, Semarang: universitas hukum katolik soegijapranata

Komentar

HEAVEN

MANAJEMEN KONTEMPORER

PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

GERAK PRESESI DAN GERAK NUTASI SUMBU BUMI