HALALKAH NIKAH MUT’AH
Nikah merupakan sebuah ikatan kuat yang di tujukan untuk kesejahteraan dalam kebersamaan antara suami dan istri selamanya. Namun dalam perihal nikah, terdapat permasalahan nikah mut’ah yang selama ini tampak dilegalkan oleh kaum syi’ah. Pelegalan nikah mut’ah oleh kaum syi’ah, telah disebutkan buktinya dalam Headline news Voa Islam, diantaranya: 1. Ruhullah al-Khumaini dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah ( تحرير الوسيلة ): II/241; dalam masalah ke 11, dia berkata: "Pendapat yang masyhur dan paling kuat, boleh menyetubuhi wanita pada duburnya. Dan sebagai tindakan hati-hati hendaknya ditinggalkan, khususnya ketika istrinya tidak suka." Pada masalah ke 12, ia berkata: "Tidak boleh menyetubuhi istri sebelum sempurna 7 tahun, baik nikah abadi atau terputus (mut'ah). Adapun seluruh kegiatan bercumbu seperti membelai dengan syahwat, mengecup, dan memegang paha, itu tidak apa-apa sampai pada anak yang masih di susuan." 2. Al-Sayyid al-Khui dalam kitabnya Maniyyah a