Arah Kiblat merupakan arah dimana kita menghadap saat melaksanakan shalat. Mengingat bahwasannya berdasarkan letak geografis, ka'bah berada sekitar barat laut dari Indonesia sehingga orang Indonesia melaksanakan shalat dengan menghadap barat laut. meski demikian, arah kiblat bukan tepat di arah barat laut melainkan barat condong kurang lebih 24 derajat.
Berdasarkan sejarah, dahulu kala orang Indonesia menentukan arah kiblat saat akan mendirikan masjid dengan mengikuti arahan dari para ulama' misalnya Walisongo. Namun dunia yang canggih telah berhasil menemukan cara menentukan arah kiblat yang lebih mendekati akurat yaitu dengan perhitungan yang memperhatikan bentuk bola bumi yaitu bulat. Selain itu, saat ini terdapat gagasan baru yang mengatakan bahwasannya bumi itu ellip sehingga perhitungan arah kiblat juga menggunakan perhitungan ellipsoid yang memperhatikan bentuk ellip bumi.
Dalam bukunya Drs. Slamet Hambali terdapat rumus arah kiblat. Namun rumus yang ada dalam buku beliau masih menggunakan perhitungan segitiga bola. yaitu:
Cotan Arah Kiblat = tan LM x Cos LT : SIN SBMD - sin LT : tan SBMD
ket : LM (lintang makkah), LT (lintang tempat), SBMD (selisih bujur Makkah Daerah)
dengan rumus yang ada, kita bisa melakukan penentuan arah kiblat dengan beberapa cara, yaitu:
1. Theodolit yaitu dengan langsung menggunakan alat dengan tehnologi canggih terkini.
2. Segitiga kiblat yaitu penentuan arah kiblat dengan bayangan sinar matahari yang kemudian ditarik garis dengan menggunakan penggaris siku-siku
3. Rashdul Kiblat yaitu menentukan arah kiblat dengan bayangan matahari yang mana berdasarkan perhitungan, arah yang dibentuk oleh bayang-bayang tersebut menunjuk kepada arah kiblat.
Permasalahan penentuan arah kiblat ini seringkali menjadi perhatian penting bagi umat islam apalagi jika permasalahan arah kiblat ini menyangkut masjid yang dianggap keramat.
Komentar
Posting Komentar