Dalam Ensiklopedi Hisab Rukyat dikatakan bahwasannya mathla' adalah batas geografis keberlakuan rukyat yaitu batas daerah berdasarkan pada jangkauan dilihatnya hilal. Keberlakuan hasil rukyat ini bisa berlaku untuk suatu daerah yang sama matla'nya saja (mathla' lokal) dan ada pula yang keberlakuannya lebih komplek (mathla' global) misalnya hasil rukyat disuatu negara berlaku juga untuk negara lain, bisa juga dikatakan dengan wihdatul mathla'.
Selain mathla' global dan lokal, juga dikenal mathla' fi wilayatil hukmi yaitu hasil rukyat disuatu tempat di Indonesia juga berlaku didaerah lain di wilayah negara Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah Indonesia yaitu wilayah darat, laut maupun udara yang ada di Indonesia (wilayah teritorial).
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya terbenamnya matahari disuatu tempat dengan tempat yang lain, berbeda sehingga kemungkinan hilalbisa dilihat maupaun tidak disuatu tempat dengan tempat yang lain, juga berbeda. sehingga perbedaan geografis juga pasti akan menimbulkan perbedaan terbenamnya matahari.
Jika awal bulan qamariyah di tetapkan berdasarkan mathla' saja tanpa memperhitungkan kebersamaan dalam pelaksanaan ibadah-ibadah umat islam, Mungkin perbedaan mathla' ini tidak perlu terlalu di permasalahkan karena hal ini mengingat memang suatu tempat dengan tempat yang lain itu memang berbeda. Namun untuk negara Indonesia sendiri misalnya, pemerintah dalam menetapkan awal bulan qamariyah selalu dianggap sama hal ini dapat dilihat dengan adanya sidang Itsbat. Ternyata, meskipun usaha penyatuan itu telah ada, namun di Indonesia masih juga ditemukan perbedaan-perbedaan dan perbedaan ini pasti juga disebabkan oleh suatu permasalahan lain dalam kajian ilmu falak.
Komentar
Posting Komentar