ZHIHAR
A. Pengertian Zhihar Secara etimologis, kata zhihar berarti punggung. Sedangkan menurut istilah, kata zhihar berarti suatu ungkapan suami terhadap istri “Bagiku kamu seperti punggung ibuku,” dengan maksud dia mengharamkan isterinya bagi dirinya. [1] Kata zhihar ini diambil karena zhihar merupakan talak yang berlaku pada masyarakat jahiliyyah dahulu. Yaitu dengan mengatakan “ bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Kemudian di dalam syari’at, zhihar itu dipergunakan untuk seluruh anggota badan sebagai qiyas (analogi) dari kata zhihar itu sendiri. Kemudian Allah memberikan keringanan kepada ummat islam dengan menggantikannya dengan adanya kifarat dan meniadakan talak atasnya. [2] Zhihar berasal dari kata azh-zhahru yang artinya punggung yaitu ucapan seorang suami kepada istrinya “engkau seperti punggung ibuku”. Dalam kitab Fathul Bari dikatakan, “khusus disebut Punggung saja dan bukan anggota badan lainnya karena umumnya punggunglah yang menjadi tempat tunggangan. Karena itu, tempat