PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN


PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menyatukan antara dua insan dalam ikatan yang suci yang diridloi oleh Illahi Rabbi. Perkawinan juga sering diungkapkan sebagai suatu hal yang sakral karena dengan perkawinan ditujukan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun pada masa sekarang ini sering kali kita temukan perkara perceraian. Dalam hal ini, pernikahan itu seakan-akan menjadi sesuatu media atau lahan yang hanya untuk bersenang-senang atau bermain-main saja.
Sebagai contoh konkrit yang seringkali kita temukan dan bukan suatu hal yang asing lagi, yaitu pada kasusnya para selebriti. Menikah kemudian cerai dan dalam waktu singkat dengan gampangnya melangsungkan pernikahan kedua dengan pria lain. Sehingga pernikahan pertama itu seakan tak membekas. Jalinan kasih antara suami dan istri tersebut sirna begitu saja, jika tak ada anak yang menghubungkan anatara keduanya. Namun kondisi mental anak pun terkadang juga tidak lagi dihiraukan.
Untuk menghindari kasus yang demikian itu, pemerintah menyusun UU yang mengatur masalah perceraian. Sehingga dalam masalah perceraian masih ada usaha mediasi agar keinginan akan diadakannya perceraian itu bisa dibatalkan. Namun dalam UU perkawinan No. 1 tahun 1974 ini tidak hanya diatur masalah perceraian yang masih bisa dibatalkan saja akan tetapi juga masalah perceraian yang harus dilakukan. Jadi dalam UU ini juga diatur masalah pengharusan atas pembatalan perkawinan.
Selain itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 ini juga dibahas tentang pencegahan perkawinan. Pencegahan dan pembatalan perkawinan ini hampir sama namun berbeda. Sehingga untuk lebih mudahnya dalam memahami, kami akan membahas sedikit tentang pembatalan perkawinan sekaligus pencegahan perkawinan beserta hal-hal yang berkaitan dengannya.



PEMBAHASAN
A.    PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pencegahan perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung. Pencegahan perkawinan itu dapat dilakukan apabila calon suami atau calon istri yang akan melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum islam yang termuat dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.[1] Syarat pencegahan perkawianan dibagi dalam dua segi, yaitu[2]:
1.      Syarat Materiil: berkaitan dengan pencatatan perkawinan, akta nikah, dan larangan perkawinan. Diantaranya yaitu tentang larangan adanya atau dilakukannya suatu perkawinan.
2.      Syarat administratif: syarat perkawinan yang melekat pada setiap rukun perkawinan (calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi dan wali) dan pelaksanaan akad nikahnya.
Pencegahan perkawinan ini tidak dibahas secara khusus dalam kitab-kitab fiqih. Namun usaha untuk tidak terjadinya perkawinan itu dibicarakan secara umum dalam bahasan yang terpisah-pisah.[3] Perkawinan dapat dilangsungkan jika syarat dan rukunnya sudah terpenuhi serta sudah tidak ada lagi penghalang yang menghalangi terjadinya perkainan itu.
Hal-hal yang bisa menjadi alasan terjadinya pencegahn perkawinan, telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu tentang hal-hal yang menyebabkan dilarangnya kawin. Diantaranya:
Pasal 39
 1) Karena pertalian nasab
 2) Karena pertalian kerabat semenda
 3) Karena pertalian sesusuan
Pasal 40
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
(1)   Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a.       saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b.      wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa ‘iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Selain itu, perkawinan juga bisa dicegah jika istri atau suami maupun wali nikah sedang melakukan ihram karena bebas dari ihram juga merupakan salah satu syarat sah bagi keberlangsungan nikah.
Pencegahan perkawinan dalam kitab-kitab fiqh biasa disebut dengan I’tiradlun yang berarti intervensi, penolakan atau pencegahan. Hal ini biasanya berkaitan dengan kafa’ah atau mahar. Anak perempuan dan para walinya mempunyai hak yang sama dalam hal kafaah dan mahar. Ulama’ yang membolehkan perempuan dewasa mengawinkan dirinya sendiri seperti dikalangan ulama’ Hanafiyah dan Syi’ah, bila si anak perempuan mengawinkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya. Wali yang juga memiliki hak atas kafaah juga berhak mengajukan pencegahan perkawinan. Demikian pula jika anak itu mengawinkan dirinya sendiri dengan mahar yang kurang dari mahar mitsl, wali dapat meng_ I’tiradl.[4]
Namun dalam KHI pasal 61 disebutkan bahwa “ tidak sekufu tdak bisa dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama (ikhtilafu al-dien)”.
Sebaliknya bagi ulama’ yang mengharuskan perkawinan itu dilaksanakan oleh wali dan anak yang akan kawin, maka antara wali dan anak itu harus dimintai persetujuan. Jadi anatara wali dan anak yang akan dikawinkan berhak mengadakan pencegahan perkawinan jika keberatan atau tidak sepakat dalam hal kafaah dan mahar. Namun jika antara anak dan wali tersebut masih tetap saja terjadi perbedaan, maka hal ini harus diselesaikan pihak ketiga yaitu hakim.
Dalam pandangan fiqh, pernikahan itu adalah urusan pribadi sehingga orang lain tidak berhak ikut campur. Begitu juga dalm urusan pencegahan perkawinan. Namun dalam hal perkawinan, pihak luar keluarga bisa terlibat hanyauntuk memberikan nasehat atau pandangan dalam rangka amar ma’ruf dan nahi munkar. Misalnya memberi gambaran tentang laki-laki yang akan dinikahinya atau menyalahkan jika dalam akad nikah terjadi kesalahan atau kurangnya syarat sehingga dapat menyebabkan tidak sahnya pernikahan tersebut. Akan tetapi hal tersebut hanya sebagai nasehat saja dan tidak bersifat mutlak bisa menjadi pencegah terjadinya pernikahan.
Orang-orang yang berhak melakukan pencegahan perkawinan telah diatur dalam Undang-undang perkawinan pasal 14 Undang-undang No.1 tahun1974 yaitu:
1.            Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.            Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan penegas apa yang telah disebutkan dalam UU perkawinan menyebutkan dalam pasal 62 ayat 2 bahwa “ ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya untuk mencegah perkawinan yang akan dilkukan oleh wali nikah yang lain.[5]
Selain itu dalam pasal 15 UU No.1 tahun 1974, menyatakan bahwa istri atau suami dari orang yang akan menikah boleh mengadakan pencegahan selama suami atau istri tersebut masih mempunyai ikatan perkawinan dengan oarang yang akan melangsungkan pernikahan baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 UU ini. Begitu juga sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 63 KHI. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perkawinan atau poligami liar.
Selanjutnya dalam pasal 16 UU perkawinan menegaskan:
1.         Pejabatyangditunjukberkewajibanmencegahberlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
2.         Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga disebutkan dalam KHI pasal 64 yaitu “pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan, berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawianan tidak terpenuhi”. (pasal 8 Undang-undang perkawinan jo. Pasal 62 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia).
Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum diamana perkawinan itu dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pencatat perkawinan. Seangkan pihak yang lain diberitahukan tentang permohonan pencegahan oleh pegawai pencatat perkawinan. Hal ini sebagaiman yang telah disebutkan dalam UU no. 1 tahun 1975 pasal 17 ayat 1 dan 2. Namun jika hal-hal yang menyebabkan pencegahan perkawinan ini ternyata tidak ada, pencegahan ini bisa dicabut dengan putusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan oleh yang mencegah (pasal 18 UU No. 1 tahun 1974 dan dalam KHI pasal 67). Jika pencegaha tersebut belum dicabut, maka mempelai belum bisa melangsungkan pernikahan (pasal 19 Uu No. 1 tahun 1974).
Pegawai pencatat perkawinan tidak boleh melangsungkan atau membantu berlangsungnya perkawinan jika ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pada pasal 7 ayat 1, pasal 8, 9, 10, dan 12 undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalm pasal 20 UU tahun 1974.
Apabila pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan terdapat larangan menurut UU perkawinan maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 21 ayat 1 dan 2 juga dalam KHI pasal 69 ayat 1 dan 2.
Untuk pasal-pasal 17, 18, 19, 20, dan 21 mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan perkawinan.
Berdasarkan pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa pencegahan dapat dibatalkan oleh:
1.            Putusan pengadilan
2.            Yang mengajukan dengan menarik kembali permohonannya.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, terdapat hal-hal yang mengatur tentang pencegahan perkawinan. Yaitu seperti yang tertuang dalam pasal 60. Pencegahan perkawinan yang dimaksud adalah:
1.         Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
2.         Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.
Jadi, dalam hal ini pencegahan perkawinan itu bisa diupayakan oleh siapapun baik yang gerhak maupun yang tidak berhak namun harus tetap berdasarkan prosedur dan caranya ditempuh melalui orang-orang yang ditunjuk untuk itu.[6]
Dalam Perspektif metodologis, langkah yang ditempuh dalam UU Perkawinan maupun dalam KHI dapat dikategorikan sebagai sad dzari’ah atau Fath dari’ah. Hal ini karena tata cara pengajuan pencegahan perkawinan murni bersifat ijtihadiyyah yang bermuara pada terwujudnya tujuan perkawinan itu sendiri.

B.     PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan perkawinan adalah usaha untuk tidak dilanjutkannya hubungan perkawinan setelah sebelumnya perkawinan itu terjadi. Dalam memutus permohonan pembatalan perkawinan, pengadilan harus selalu memperhatikan ketentuan agama mempelai. Jika menurut agamanya perkawinan itu sah maka pengadilan tidak bisa membatalkan perkawinan.[7] Dalam pasal 22 UU perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Namun bila rukunnya yang tidak terpenuhi berarti pernikahannya yang tidak sah. Perkawinan dapat dibatalkan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 pasal 22, 24, 26 dan 27 serta berdasarkan KHI pasal 70 dan 71.
Dalam hukum islam suatu pernikahan dianggap sah jika dalam suatu akad nikah tersebut sudah terpenuhi syarat serta rukunnya. Jika suatu perkawinan kurang salah satu syarat maupun rukunnya maka akad nikah tersebut dianggap tidak sah. Jika yang tidak terpenuhi hanya salah satu rukunnya, akad tersebut adalah batal. Adapun jika yang tidak terpenuhi adalah salah satu dri syaratnya maka akad nikah tersebut dianggap fasid.[8]
Hal-hal yang menyebabkan pembatalan perkawinan diantaranya:
1.        Masih adanya ikatan perkawinan dengan seseorang (pasal 24)
2.        Perkawinan yang dilangsungkan dimukja pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, namun hal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri yang dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat yang tidak berwenang dan perkawinan itu harus diperbarui agar sah. (pasal 26)
3.        Belum mencapai usia untuk kawin
4.        Tiadanya kecakapan untuk memberikan kesepakatan
5.        Keluarga sedarah atau semenda
6.        Perkawinan antara mereka yang melakukan overspel[9] perkawinan ketiga kalinya antara orang yang sama
7.        Perkawinan yang dilakukan meskipun ada pencegahan[10]
Orang yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan menurut pasal 23 UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 73 KHI[11], yaitu:
1.      Para keluarga dalam garis keturunan keatas dari suami atau istri
2.      Suami atau istri
3.      Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan
4.      Pejabat yang ditunjuk dan juga setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap(pasal 74 KHI).
Namun  perilaku ini tidak berlaku surut bagi pihak-pihak tertentu. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 75 dan 76 dan juga dalam pasal 28 UU Perkawinan, yaitu:[12]
1.      Anak-anak yang dilahirkan
2.      Pembatalan karena salah satu dari suami atau istri murtad
3.      Suami/istri yang bertindak dengan iktikad baik
4.      Pihak ketiga selama mereka memperoleh hak-hak dengan beriktikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam KHI pasal 76 disebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Penetapan hukum ini ditetapkan atas dasar prinsip al-bara’ah al-ashliyyah, yaitu hukum sesuatu yang telah berlangsung ditetapkan ssebagaimana asalnya. Hal ini sejalan dengan kaidah “al-ashlu baqau makana ‘ala makana” yaitu metetapkan hukum yang ada sebagaimana adanya.[13]



KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pencegahan dan pembatalan perkawinan adalah usaha untuk memutuskan perkawinan. Dalam pencegahan perkawinan, perkawinan tersebut belum terlaksana sedangkan dalam pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut sudah terlaksana.
Pencegahan dan pembatalan perkawinan itu bisa dilaksanakan jika syarat dan rukunnya pernikahan tidak terpenuhi. Pencegahan dan pembatalan perkawinan itu harus berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 dan juga berdasarkan atas kompilasi hukum islam.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Amandemen UU Peradilan Agama No. 3 Tahun 2006, UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam, media center
Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan Dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1991.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 1998.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan), cetakan ketiga, Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2009.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.




[1] Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A., Hukum Perdata Islam di Indonesia, cetakan kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 33
[2] Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Islam Indonesia, cetakan ketiga, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hal. 139
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan), cetakan ketiga, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 150
[4] Ibid, hal. 152
[5] Zainuddin Ali, Op. Cit, hal. 34
[6] Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A., Op. Cit, hal. 142
[7] Prof. Dr. Lili Rasjidi, S.H., LLM, Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia dan di Indonesia, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1991), hal. 83
[8] Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H., Hukum Perdata dalam Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Premada Media Group, 2008), hal. 123  
[9] Persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang telah menikah atau belum tetapi tidak diikat oleh perkawinan yang dilakukan suka sama suka tanpa adanya paksaan
[10] Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H,. Ibid, hal. 125-128 (alasan no 3,4,5,6, dan 7)
[11] Zainuddin Ali, Op. Cit, hal. 39
[12] Zainuddin ali, Op. Cit, hal. 40
[13] Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A, hal.152

Komentar

Posting Komentar

HEAVEN

MANAJEMEN KONTEMPORER

GERAK PRESESI DAN GERAK NUTASI SUMBU BUMI