SEPUTAR HISAB RUKYAT


SEPUTAR HISAB RUKYAT

1.      Eksistensi hisab rukyah dalam penentuan awal bulan qomariyah
Hisab rukyah masih tetap dipakai oleh Indonesia dalam penentuan awal bulan qomariyah, hal ini sebagaimana yang sering  kita temukan dalam wacana antar dua golongan besar dalam penentuan awal bulan ramadlan. Nahdlatul Ulama’ yang kita kenal sebagai madzhab rukyah, yaitu dengan menentukan bulan qomariyah pada tanggal 29. Apabila rukyah tidak berhasil baik karena posisi hilal belum dapat dilihatmaupun karena terjadi mendung, maka penetapan awal bulan harus dengan menggunakan  istikmal.[1] Sedangkan Muhammadiyah yang dikenal dengan Madzhab Hisab-nya yaitu penentuan awal bulan qomariyah dengan perhitungan falak.[2]
Kedua metode dalam penentuan awal bulan qomariyah ini saat ini masih sering kita jumpai dalam penentuan Ramadlan maupun Hari Raya. Sehingga jelaslah bahwa metode hisab dan rukyah memang masih digunakan oleh masyarakat Indonesia dan juga masih terbuktilah keeksistensiannya.
2.      Ide penyatuan kalender hijriyah oleh Muhammad Ilyas
Kalender Muhammad Ilyas yaitu didasarkan pada dua unsur pokok yaitu[3]:
a)      Hisab Imkanur Rukyah, sekaligus berfungsi untuk menentukan,
b)      Garis Tanggal Qomariyah Internasional(Internasional Lunar Date Line).
Hisab Imkanur rukyah Ilyas menggunakan kriteria yang menggunakan kriteria yang merupakan kombinasi dua parameter, yaitu parameter ketinggian relative geosentrik (geocentric relative attitude) dan parameter azimuth relative (relative azimuth). Hisab Imkanur Rukyah ini tidak mengenal berbagai macam kategori imkanur rukyah melainkan hanya mengenal satu kategori imkanur rukyah saja yakni hilal mungkin terlihat[4].
Hisab yang mereka lakukan tidak hanya pada titik tertentu saja namun hisab yang mereka lakukan adalah hisab diberbagai tempat dipermukaan bumi untuk mendapatkan titik-titik imkanur rukyat. Misalnya garis yang dimulai dari lintang 0 derajat guna menemukan pada titik mana di garis itu hilal mungkin terlihat pertama kali. Kemudian hisab dilakukabn lagi pada garis lintang berikutnya ke utara dan ke selatan dengan interval 5 – 15 derajat guna untuk menemukan titik-titik imkanur rukyah pada masing-0masing garis lintang itu. Apabila sudah ditemukan titik-titik imkanur rukyah pada berbagai garis lintang itu, maka titik-titik vasibilitas rukyat pertama itu di hubungkan satu sama lain dengan sebuah garis sehingga akan ditemukan sebuah garis lengkung yang lengkungannya menjorok kearah timur. Garis itu akan membelah bumi menjadi dua kawasan yaitu kawasan barat yang mungkin terlihat hilal dan kawasan timur yang tidak mungkin terlihat hilal. Dengan catatan bahwa garis itu bukanlah bersifat eksak melainkan garis yang kasar. Garis inilah yang disebut dengan Garis Tanggal Qomariyah Internasional (GTKI) atau Internasional Lunar Date Line (ILDL). Sehingga bagian barat sudah bulan baru sedangkan bagian timur belum masuk bulan baru.
Atas dasar GTKI ini, Muhammad Ilyas merumuskann suatu kalender islam internasional namun bersifat zonal yaitu dengan membagi bumi menjadi 3 zona; zona Asia-Fasifik, Asia barat Dan Afrika, dan zona Amerika.     
Menurut saya penentuan bulan qomariyah dengan metode ini bisa dipertimbangkan karena dapat dijadikan penyatu umat islam dalam melaksanakan ibadah puasa maupun dalam perayaan hari raya. Namun dengan menggunakan hasil imkanur rukyah dari berbagai daerah tersebut, mungkin juga terdapat kelemahan karena dalam menentukan awal ramadlan atau awal bulan Qomariyah yang lain, harus menunggu terkumpulnya hasil rukyah diberbagai daerah yang mungkin hilal dapat terlihat. Sehingga penentuan awal bulan qomariyah ini kurang cepat dan kurang efisien.
3.      Analisis tentang penentuan awal bulan qomariyah
a)      Thoriqoh Naqsabandiyah
Dalam penentiuan awal bulan Qomariah, thoriqoh Naqsabandiyah menggunakan metode rukyah sesuai yang digunakan oleh madzhab imam syafi’I. thoriqoh ini mempunyai beberapa aliran namun salah satu aliran yaitu aliran pasar baru padang, tidak menggunakan metode hisab melainkan dasar perhitungan.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa thoriqoh ini juga menggunakan metode yang sama dengan metode-metode ysng digunakan oleh golongan yang lain yaitu dengan hiab dan ada yang menggunakan rukyat. Rukyah yaitu dengan hilal yang dilihat di masing-masing daerah dan jika hilal tersebut tidak dapat dilihat maka dengan metode istikmal yaitu penentuan bulan dengan 30 hari.
b)      Golongan An-Nadhir
Sebagaimana kita ketahui bahwa golongan An-Nadzir menggunakan metode pasang surut air laut dalam penentuan awal bulan qomariyah. Pasang surut air laut disebabkan adanya gaya tarik bumi dan benda langit (bulan dan matahari), gaya gravitasi bumi, perputaran bumi pada sumbunya, dan gerak revolusi bumi yang mengakibatkan pergeseran air laut sehingga periodic pasang surut tersebut bisa dihitung dan di prediksikan[5].
Untuk menghitung tetapan pasang surut, ada beberapa metode yang bisa dipakai misalnya metode admiralty yaitu dengan berdasarkan pada pengamatan selama 15 hari atau 29 hari.  Pasang surut juga mempunyai cirri tertyentu yaitu besar pengaruh dari tiap-tiap komponen selalu tetap dan hal ini disebut tetapan pasang surut. Selama tidak terjadi perubahan pada keadaan geografinya, tetapan tersebut tidak akan berubah.[6]
Berdasarkan keterangan diatas, kami menganalisis bahwasannya metode yang digunakan oleh golongan ini kurang dapat kami terima karena keadaan geografi suatu tempat, bisa berubah sewaktu-waktu akibat adanya gerak rotasi maupun gerak revolusi bumi sehingga periodisasi pasang surut yang diramalkan tetap, bisa berubah sewaktu-waktu.
c)      Golongan Hizbut Tahrir
            Golongan ini menggunakan metode rukyah dalam penentuan awal bulan qomariyah yaitu berdasarkan mathla’ global. Mereka perpandangan bahwa penentuan awal bulan qomariyah tidak bisa dengan al-hisab falak.[7] Sedangakan dalam penentuan bulan dzulhijjah yang berkaitan dengan ibadah haji, mereka berpedoman dengan hasil rukyah al-hilal penguasa Makkah. Namun jika rukyah penguasa Makkah tidak berhasil, maka diperbolehkan berpatokan dengan menggunakan hasil rukyah dari negeri lain.
            Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat berbagai macam metode hisab rukyah yang digunakan oleh berbagai golongan. Metode rukyah yang digunakan oleh golongan hizbut Tahrir Indonesia ini bisa diterima karena dengan alasan penyatuan umat islam dalam melaksanakan ibadah puasa maupun dalam memperingati hari raya. Begitu juga dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun hal ini juga masih sering terjadi pertentangan dan perbedaan sehingga usaha penyatuan ini tidak mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan.
4.      Proses terjadinya gerhana bulan total dan parsial yang biasa dikenal dengan khusuf al-Qomar yaitu dimana bulan memasuki bayangan bumi. Sehingga bumi berada diantara bulan dan matahari atau yang dikenal dengan oposisi atau istiqbal.[8] Jika bumi tepat berada diantara bulan dan matahari, maka terjadi gerhana bulan total namun jika bumi tidak tepat di tengah-tengah, maka terjadilah gerhana bulan parsial. Dan disunahkan melaksanakan shalat gerhana yaitu saat diketahui kejadian gerhana itu. Lebih tepatnya yaitu saat tepat gerhana itu terjadi.
     
     
      Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang berbunyi:
ﻔﺈﺬﺍ ﺮﺃﻴﺘﻤﻮﻫﻤﺎ ﻔﻜﺒﺮﻮﺍ ﻮﺍﺪﻋﻮﺍﺍﷲ ﻮﺼﻠﻮﺍﻮﺘﺼﺪﻘﻮﺍ
Artinya : “apabilakamu melihatnya (gerhana matahari dan bulan) maka hendaklah kamu bertakbir, berdoa kepada Allah, melaksanakan shalat, dan bersedekah”. (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘aisyah)
Jika menurut hisab terjadi gerhana bulan tetapi realitasnya mendung bahkan hujan, menurut saya shalat gerhana tetap sunnah dilaksanakan karena bulan dianggap dapat dilihat.


[1] Ahmad Izzuddinn, Fiqh Hisab Rukyat, 2007, Erlangga :  Jakarta, 4
[2] Ibid, 4
[3] Makalah Seminar Nasional oleh Syamsul Anwar (ketua majelis tarjihdan tajdid PP. Muhammadiyyah) yogyakarta, 27-30 nopember 2008. Hlm 5
[4]Ibid, makalah, hlm. 5
[5] www. Bakosurtanal.go,id
[6] www. Digilib. Itb.id
                [7] Ramadlan dan syawal (1994)
                [8] Opcit, Ahmad Izzuddin, hlm 42

Komentar

HEAVEN

MANAJEMEN KONTEMPORER

PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

GERAK PRESESI DAN GERAK NUTASI SUMBU BUMI