Berawal dari sebuah pendapat yang mengatakan bahwa tidak semua PSK senang dengan pekerjaan yang ditekuninya. Banyak juga dari mereka yang melakukan hal tersebut hanya karena keadaan yang memaksanya. Kemiskinan dengan jumlah keluarga yang banyaklah yang membuat mereka melakukan hal-hal yang jelas-jelas telah dilarang keras oleh agama dan juga negara Indonesia.
Namun dengan adanya pendapat ini, banyak pertanyaan yang kemudian muncul. Apakah hanya dengan melakukan hal tersebut untuk membiayai kehidupan mereka? Bukankah masih ada pekerjaan lain yang mampu mereka lakukan agar dapat menghidupi keluarganya?
Jika difikir-fikir memang pertanyaan ini juga bisa dibenarkan namun sebagaimana fenomena di Indonesia, masih banyak para sarjana yang tidak mempunyai pekerjaan. Selain itu juga masih banyak kita temukan pengangguran yang sering nongkrong di jalanan. Sehingga alternatif terakhir bagi para PSK dan cukup menjanjikan tentunya memang lapangan pekerjaan ini yang bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Bagi bangsa Indonesia, harusnya hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Usaha yang nyata seharusnya terwujud sebagai bukti bahwa pemerintah masih benar-benar peduli terhadap warganya. Tidak hanya Rancangan Undang-undang yang hanya menguras banyak biaya dan tidak ada pengaplikasian yang kongkrit terhadap UU tersebut.
Mengingat hal ini sangat berkaitan erat dengan biaya kehidupan, tentunya membuka lapangan pekerjaan untuk dimanfaatkan warga Indonesia dengan melibatkan langsung mereka yang tidak mempunyai keahlian khusus merupakan salah satu usaha yang bisa di berdayakan oleh pemerintah. Selain itu, dengan dibukanya lapangan pekerjaan hasilnya juga sangat bermanfaat bagi seluruh warga negara Indonesia sehingga hal ini tidak hanya bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan namun juga dapat meminimalisir korupsi yang ada di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar