Hukum islam pada dasarnya adalah pemaknaan dari fiqh islamiy maupun syari’ah islamiy. Syariah merupakan produk tuhan yang tidak bisa dirubah. Hal ini berarti syariah bersifat ta’abbudiy. Sedangkan fiqh merupakan hasil pengembangan dari syariah dimana fiqh merupakan hasil pemikiran dari para ahli. Sehingga dalam kajian fiqh, kita sering mendengar adanya madzhab-madzhab. Hukum islam itu sangat sempurna dan sangat indah jika mampu terealisasikan namun saat ini, hokum islam sepertinya tinggal dokumen yang tidak ada pengaplikasiannya sehingga keindahan yang dimiliki islam melalui hokum sudah tidak lagi tercipta.
1. Perjanjian Hudaibiyah adalah ..... 2. Mengapa kaum kafir dinilai melanggar perjanjian Hudaibiyah? 3. Siapakah yang berdamai karena terikat dengan Perjanjian Hudaibiyah? 4. Apakah al-watir itu? 5. Mengapa melanggar perjanjian itu tidak boleh?

Komentar
Posting Komentar