nikah merupakan salah satu dari perintah yang harus dilaksanakan dimana ulama' salaf sering menyebutnya dengan 1/2 dari agama. namun problematika perkawinan ini semakin komplek saat teknologi informasi dan komunikasi juga semakin berkembang. misal, masalah nikah tidak dalam satu majilis, nikah sirri yang semakin membabi buta, nikah lawan jenis serta nikah antar agama maupun negara dan sebagainya.
pada dasarnya, nikah yang dahulu hanya dilakukan dengan cara yang cukup sederhana namun penuh dengan kesyakralan, dimana seorang laki-laki dan perempuan sama-sama melafadzkan janji suci dalam ikatan yang diridloi oleh Allah. dan untuk selanjutnya, bersama-sama komitmen untuk menjalani hidup bersama dalam suka duka. Dengan mahar yang apa adanya dengan upacara walimatul 'ursy yang sekedarnya saja namun pernikahan tersebut justru lebih awet dan berkah. berbeda dengan pernikahan masa kini yang dilakukan dengan mahar yang sedemikian mewah dengan upacara pernikahan yang terkesan sangat bermewah-mewah, justru pernikahannya hanya berumur jagung.
Komentar
Posting Komentar