HALALKAH NIKAH MUT’AH
Nikah merupakan sebuah ikatan kuat yang di tujukan untuk kesejahteraan dalam kebersamaan antara suami dan istri selamanya. Namun dalam perihal nikah, terdapat permasalahan nikah mut’ah yang selama ini tampak dilegalkan oleh kaum syi’ah. Pelegalan nikah mut’ah oleh kaum syi’ah, telah disebutkan buktinya dalam Headline news Voa Islam, diantaranya:
1. Ruhullah al-Khumaini dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/241; dalam masalah ke 11, dia berkata: "Pendapat yang masyhur dan paling kuat, boleh menyetubuhi wanita pada duburnya. Dan sebagai tindakan hati-hati hendaknya ditinggalkan, khususnya ketika istrinya tidak suka."
Pada masalah ke 12, ia berkata: "Tidak boleh menyetubuhi istri sebelum sempurna 7 tahun, baik nikah abadi atau terputus (mut'ah). Adapun seluruh kegiatan bercumbu seperti membelai dengan syahwat, mengecup, dan memegang paha, itu tidak apa-apa sampai pada anak yang masih di susuan."
2. Al-Sayyid al-Khui dalam kitabnya Maniyyah al Sa-il (منية السائل) atau lebih dikenal dengan Fatawa al-Khu'i, hal 100, membolehkan mut'ah dengan pembantu, sama saja pembantu yang bertugas mencuci, memasak, bersih-bersih rumah, ataupun pembantu yang bertugas dalam mendidik anak. Tidak dibedakan pembantu yang dibawah tanggungan dia atau orang lain.
3. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab tambahan dalam fiqih Nikah (VII/460), riwayat no. 1843: menyebutkan riwayat yang disandarkan kepada Abu Abdillah, beliau berkata: "Jika seseorang menyetubuhi istrinya di duburnya dan sang (sang istri) dalam kondisi berpuasa, maka puasa tidak batal dan ia tidak wajib mandi."
4. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 452, menjelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut kepada imam Al-Baqir: "Jika dia melakukannya (mut'ah) karena Allah 'Azza wa Jalla dan menyelisihi si fulan, maka tidaklah ia mengucap satu ucapan kecuali Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan untuknya. Jika ia menyetubuhinya, Allah akan mengampuni dosanya. Jika ia mandi, Allah memberi ampunan untuknya sejumlah air yang membasahi kepalanya, yaitu sebanyak rambutnya."
(No. 17258) dalam riwayat yang disandarkan kepada Imam al-Shadiq, ia berkata: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah (kelompok) kami, dan menggantinya dengan mut'ah."
(No. 17259) dalam riwayat yang bersumber dari al-Baqir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ketika aku diisra'kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah dari kalangan wanita".'
5. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab Perincian Hukum-hukum Nikah (VII/256): (no. 1105) menyebutkan riwayat yang bersumber dari Imam al-Ridha: Bahwa beliau membolehkan menikahi wanita Yahudi, Nashrani, bahkan Majusi secara mut'ah.
(No. 1106) riwayat dari Abu Abdillah, ia berkata: "Seorang laki-laki boleh bermut'ah dengan wantia Majusi." Tetapi bermut'ah dengan wanita mukminah adalah lebih utama.
Catatan penulis: Padahal Allah berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
6. Abu al-Qashim al-Khu-i (ulama besar al-Hauzah al-'Ilmiyah) dalam kitab Shirath al-Najaat fi Ajwibah al-Istifta-at. Memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan:
(Jawaban pertanyaan 844): "Boleh melakukan akad nikah mut'ah melalui telepon."
Catatan penulis:: Lalu apa bedanya nikah semacam ini dengan seseorang yang memboking wanita pelacur?
(Jawaban pertanyaan 849): "Jika dibuat syarat sebelum nikah mut'ah dilaksanakan agat tidak melakukan coitus (memasukkan zakar ke farji), lalu ternyata melakukannya maka tidak disebut zina."
(Jawaban pertanyaan 850): "Tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak dalam mut'ah kecuali setelah kontrak pertama selesai."
7. Ruhullah al-Khumaini, dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/292; dalam masalah ke 17, menfatwakan bahwa disunnahkan wanita yang dimut'ah adalah mukminah yang menjaga kesuciannya dan menanyakan statusnya sebelum melakukan akad, apakah punya suami atau sedang masa iddah. Tetapi ini tidak menjadi syarat sahnya mut'ah.
Sementara pada masalah ke 18, dia (Khumaini) membolehkan bermut'ah sama wanita pezina. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. Al-Nuur: 3)
8. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 458, pada bab ke 8 mengatakan, "Tidak haramnya melakukan mut'ah dengan wanita pezina (pelacur) walaupun terus menerus." Dan hal ini disandarkan kepada riwayat yang bersumber dari Abu Abdillah. Keterangan ini juga disebutkan oleh Syaikh al-Mufid dalamRisalah al-Mut'ah. Bab ke 9 dari kitab tersebut berbunyi: "Bab tidak wajibnya melakukan penelitian dan bertanya tentang kondisi status wanita yang dimut'ah."
Dalam kitab ‘Ianatuth Tholibin, syaikh al-Bakri menyimpulkan bahwa: "nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan".
Pada awal islam, nikah mut’ah memang pernah dilegalkan namun kemudian diharamkan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim yang artinya:
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Jika kita telaah lebih jauh, nikah mut’ah hanya akan merugikan para wanita karena nikah mut’ah yang dilakukan dan dibatasi dengan waktu, melegalkan seorang lelaki untuk menjadikan seorang wanita sebagai lahan penyalur syahwatnya dan bisa meninggalkan wanita tersebut setelah habis waktu pelegalan tanpa adanya kewajiban menafkahinya dan juga anak yang mungkin lahir karena pernikahan tersebut.
Lalu, jika demikian, apakah bedanya nikah mut’ah dengan prostitusi???
Komentar
Posting Komentar