Langsung ke konten utama

HUKUM WARIS

Waris merupakan kumpulan langkah untuk memindahkan kepemilikan barang atau harta milik orang yang sudah meninggal kepada ahli waris.
Rukun dan Syarat Waris:
1.       Al-muwaris yaitu orang yang hartanya diwariskan, dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia. Dengan syarat muwaris harus benar-benar telah meninggal baik meninggal secara hakiki, hukmi maupun taqdiri.
2.       Al-Waris yaitu orang yang menerima harta warisan, baik keluarga dekat (kerabat), hubungan sebab pernikahan maupun wala’ (memerdekakan budak). Diantara syarat seorang waris adalah hidup saat meninggalnya muwaris, serta tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang terjadinya waris-mewarisi.
3.       Al-mauruts yaitu harta peninggalan yang dipindahkan dari muwaris ke waris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
Halangan penerimaan warisan:
1.       Pembunuhan
2.       Berlainan agama
3.       Perbudakan
4.       Berlainan Negara
Sebab-sebab penerimaan warisan:
1.       Al-qarabah (hubungan kekerabatan)
2.       Al-musaharah (hubungan pernikahan atau semenda)
3.       Hubungan karena sebab memerdekakan budak atau hamba sahaya (al-wala’)
Hal-hal yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi kepada ahli waris
1.       Biaya perawatan jenazah (tajhiz al-janazah)
2.       Pelunasan hutang (wafa’al-duyun)
3.       Pelaksanaan wasiat (tanfiz al-wasaya)
Ada dua macam ahli waris yaitu ahli waris nasabiyah (hubungan darah) dan ahli waris sababiyah (perkawinan dan wala’). Sedangkan berdasarkan bagian-bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga yakni:
1.       Ahli waris sababul furudh yaitu ahli waris yang bagiannya tertentu dalam al-qur’an
2.       Ahli waris ‘asabah
3.       Ahli waris zawl arham yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan darah namun dalam al-qur’an tidak berhak menerima warisan.
Selain ketiga ahli waris tersebut juga terdapat hajib dan juga mahjub. Hajib yaitu kerabat dekat yang menghalangi yang lain untuk mendapatkan warisan. Sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan.
Macam-macam ‘asabah:
1.       ‘Asabah bi nafsih yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak mendapatkan ‘asabah.
2.       ‘Asabah bil ghoir yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada maka ia tetap menerima bagian tertentu (furudul muqaddarah).
3.        ‘Asabah ma’al ghoir yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada maka ia menerima bagian tertentu (al-furudul muqaddarah).
Furudhul Muqaddarah dalam al-qur’an terdapat 6 bagian yaitu:
a.       Nisf (1/2)
b.      Sulus (1/3)
c.       Rubu’ (1/4)
d.      Sudus (1/6)
e.      Sumun (1/8)
f.        Sulusain (2/3)

referensi dari Fiqh Mawaris Dr. Ahmad Rofiq, MA. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMBIASAKAN HIDUP SEHAT

Hidup sehat diawali dengan melakukan kebiasaan pola hidup sehat. Antara lain makan-makanan yang bergizi, membiasakan berolahraga, pengelolaan stress dan istirahat yang cukup. menjaga kebersihan diri dan lingkungan merupakan salah satu hal penting untuk menghindarkan badan dari penyakit.  Menghindari Kebiasaan Buruk.  Hindari merokok, minum alkohol secara berlebihan, dan penggunaan narkoba. pemeriksaan kesehatan rutin.  salah satu cara menjaga agar tubuh tetap fit yaitu dengan konsumsi minuman herbal; Jahe, kunyit, madu. selain itu juga minum multivitamin penambah daya tahan tubuh seperti renovit, Blackmores, Imboost, dan enervon-C.  Multivitamin adalah suplemen yang dapat membantu menjaga daya tahan tubuh, namun bukan pengganti makanan bergizi seimbang dan gaya hidup sehat.  

kalimat pakon lan panyuwun

Materi mata pelajaran Bahasa Jawa hari ini, *Ukara pakon lan panyuwun*. Dalam bahasa Indonesia kalimat pakon disebut dengan kalimat perintah sedangkan kalimat panyuwun disebut dengan kalimat permintaan.  tulodho (contoh): 1. kalimat pakon ♢buk, pendetna buku! 2. kalimat panyuwun ♢dik, nyuwun permene!

Ziarah Kubur

  Dalam Islam, setelah seseorang meninggal, ruh (jiwa) akan berpisah dari jasad dan memasuki alam barzakh, yairu alam kubur yang merupakan pembatas antara dunia dan akhirat.  Dalam ajaran Islam, tidak ada konsep ruh yang gentayangan atau berkeliaran di dunia setelah kematian. Jika ada yang mengaku melihat ruh gentayangan, itu bisa jadi merupakan tipu daya setan.  Beberapa ulama berpendapat bahwa ruh di alam barzakh bisa saling bertemu, terutama dengan keluarga yang telah meninggal dunia.  Jika ruh masih berada di alam barzakh, tentu kunjungan keluarga ke makam-makam adalah sesuatu yang sangat mereka nantikan.  Seperti salah satu tembang jawa yang sangat bermakna namun sudah hampir tersingkirkan:  Sholli wa sallim daiman 'alahmada.. Sholli wa sallim daiman 'alahmada.. Wal ali wal ash ha biman qod wahada.. Wal ali wal ash ha biman qod wahada.. Saben malem jum'at ahli kubur ............. Kanggo nggolek donga wacan qur'an najan sak kalimah.. Lamun ora dikirimi ...