Langsung ke konten utama

HUKUM WARIS

Waris merupakan kumpulan langkah untuk memindahkan kepemilikan barang atau harta milik orang yang sudah meninggal kepada ahli waris.
Rukun dan Syarat Waris:
1.       Al-muwaris yaitu orang yang hartanya diwariskan, dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia. Dengan syarat muwaris harus benar-benar telah meninggal baik meninggal secara hakiki, hukmi maupun taqdiri.
2.       Al-Waris yaitu orang yang menerima harta warisan, baik keluarga dekat (kerabat), hubungan sebab pernikahan maupun wala’ (memerdekakan budak). Diantara syarat seorang waris adalah hidup saat meninggalnya muwaris, serta tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang terjadinya waris-mewarisi.
3.       Al-mauruts yaitu harta peninggalan yang dipindahkan dari muwaris ke waris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
Halangan penerimaan warisan:
1.       Pembunuhan
2.       Berlainan agama
3.       Perbudakan
4.       Berlainan Negara
Sebab-sebab penerimaan warisan:
1.       Al-qarabah (hubungan kekerabatan)
2.       Al-musaharah (hubungan pernikahan atau semenda)
3.       Hubungan karena sebab memerdekakan budak atau hamba sahaya (al-wala’)
Hal-hal yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi kepada ahli waris
1.       Biaya perawatan jenazah (tajhiz al-janazah)
2.       Pelunasan hutang (wafa’al-duyun)
3.       Pelaksanaan wasiat (tanfiz al-wasaya)
Ada dua macam ahli waris yaitu ahli waris nasabiyah (hubungan darah) dan ahli waris sababiyah (perkawinan dan wala’). Sedangkan berdasarkan bagian-bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga yakni:
1.       Ahli waris sababul furudh yaitu ahli waris yang bagiannya tertentu dalam al-qur’an
2.       Ahli waris ‘asabah
3.       Ahli waris zawl arham yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan darah namun dalam al-qur’an tidak berhak menerima warisan.
Selain ketiga ahli waris tersebut juga terdapat hajib dan juga mahjub. Hajib yaitu kerabat dekat yang menghalangi yang lain untuk mendapatkan warisan. Sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan.
Macam-macam ‘asabah:
1.       ‘Asabah bi nafsih yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak mendapatkan ‘asabah.
2.       ‘Asabah bil ghoir yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada maka ia tetap menerima bagian tertentu (furudul muqaddarah).
3.        ‘Asabah ma’al ghoir yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada maka ia menerima bagian tertentu (al-furudul muqaddarah).
Furudhul Muqaddarah dalam al-qur’an terdapat 6 bagian yaitu:
a.       Nisf (1/2)
b.      Sulus (1/3)
c.       Rubu’ (1/4)
d.      Sudus (1/6)
e.      Sumun (1/8)
f.        Sulusain (2/3)

referensi dari Fiqh Mawaris Dr. Ahmad Rofiq, MA. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERIMAN KEPADA MALAIKAT ALLAH SWT

Rukun Iman ada 6. salah satun diantaranya yaitu beriman kepada malaikat Allah swt. Malaikat merupakan salah satu makhluk Allah swt yang diciptakan dari NUR atau CAHAYA. Malaikat adalah makhluk Allah swt yang selalu taat kepada  perintah Allah dan menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan Allah swt.  Nama-nama MAlaikat diantaranya: 1. Jibril bertugas menyampaiakan wahyu Allah kepada para NAbi dan Rasul.  2. Mikail bertugas membagi rizki kepada semua makhluk Allah swt. 3. Isrofil bertugas meniup sangkakala  4. Izroil bertugas mencabut nyawa 5. Munkar bertugas mencatat amal perbuatan manusia dimuka bumi ini.  6. Nakir bertugas mencatat amal perbuatan manusia dimuka bumi ini.  7. Roqib bertugas menjaga dikubur 8. Atid bertugas menjaga dikubur 9. Malik bertugas menjaga neraka 10. Ridwan bertugas menjaga surga Selain itu, juga dijelaskan bahwa malaikat merupakan makhluk Allah yang tidak makan, tidak minum dan juga tidak memiliki nafsu. Dalam Hadis dan AL-qur'an ...

ASMAUL HUSNA

 Asmaul husna merupakan kumpulan dari nama-nama yang baik bagi Allah swt. Dimana nama-nama tersebut ada sebanyak 99.  Selain menjadi doa, asmaul husna juga dijadikan sebagai wirid  atau amalan rutin para ulama sejak zaman dulu karena keutamaan dan rahasia di dalamnya. NU online Keutamaan asmaul husna antara lain: Memperkuat Iman dan Ketakwaan Mendekatkan Diri kepada Allah Membentuk Karakter yang Baik Mendapatkan Ketenangan Batin Memperoleh Keberkahan dan Pertolongan Memohon Perlindungan Menjadi Penunjuk Jalan Mendapatkan Pahala dan Kasih Sayang Allah Mengantarkan kepada Surga