Langsung ke konten utama

HUKUM WARIS

Waris merupakan kumpulan langkah untuk memindahkan kepemilikan barang atau harta milik orang yang sudah meninggal kepada ahli waris.
Rukun dan Syarat Waris:
1.       Al-muwaris yaitu orang yang hartanya diwariskan, dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia. Dengan syarat muwaris harus benar-benar telah meninggal baik meninggal secara hakiki, hukmi maupun taqdiri.
2.       Al-Waris yaitu orang yang menerima harta warisan, baik keluarga dekat (kerabat), hubungan sebab pernikahan maupun wala’ (memerdekakan budak). Diantara syarat seorang waris adalah hidup saat meninggalnya muwaris, serta tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang terjadinya waris-mewarisi.
3.       Al-mauruts yaitu harta peninggalan yang dipindahkan dari muwaris ke waris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
Halangan penerimaan warisan:
1.       Pembunuhan
2.       Berlainan agama
3.       Perbudakan
4.       Berlainan Negara
Sebab-sebab penerimaan warisan:
1.       Al-qarabah (hubungan kekerabatan)
2.       Al-musaharah (hubungan pernikahan atau semenda)
3.       Hubungan karena sebab memerdekakan budak atau hamba sahaya (al-wala’)
Hal-hal yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi kepada ahli waris
1.       Biaya perawatan jenazah (tajhiz al-janazah)
2.       Pelunasan hutang (wafa’al-duyun)
3.       Pelaksanaan wasiat (tanfiz al-wasaya)
Ada dua macam ahli waris yaitu ahli waris nasabiyah (hubungan darah) dan ahli waris sababiyah (perkawinan dan wala’). Sedangkan berdasarkan bagian-bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga yakni:
1.       Ahli waris sababul furudh yaitu ahli waris yang bagiannya tertentu dalam al-qur’an
2.       Ahli waris ‘asabah
3.       Ahli waris zawl arham yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan darah namun dalam al-qur’an tidak berhak menerima warisan.
Selain ketiga ahli waris tersebut juga terdapat hajib dan juga mahjub. Hajib yaitu kerabat dekat yang menghalangi yang lain untuk mendapatkan warisan. Sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan.
Macam-macam ‘asabah:
1.       ‘Asabah bi nafsih yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak mendapatkan ‘asabah.
2.       ‘Asabah bil ghoir yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada maka ia tetap menerima bagian tertentu (furudul muqaddarah).
3.        ‘Asabah ma’al ghoir yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada maka ia menerima bagian tertentu (al-furudul muqaddarah).
Furudhul Muqaddarah dalam al-qur’an terdapat 6 bagian yaitu:
a.       Nisf (1/2)
b.      Sulus (1/3)
c.       Rubu’ (1/4)
d.      Sudus (1/6)
e.      Sumun (1/8)
f.        Sulusain (2/3)

referensi dari Fiqh Mawaris Dr. Ahmad Rofiq, MA. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kalimat pakon lan panyuwun

Materi mata pelajaran Bahasa Jawa hari ini, *Ukara pakon lan panyuwun*. Dalam bahasa Indonesia kalimat pakon disebut dengan kalimat perintah sedangkan kalimat panyuwun disebut dengan kalimat permintaan.  tulodho (contoh): 1. kalimat pakon ♢buk, pendetna buku! 2. kalimat panyuwun ♢dik, nyuwun permene!

Ha' Saktah

Masih terkait dengan Ilmu Falak yakni hadits tentang perintah untuk melaksanakan salat yang berbunyi: عن ﺟﺎ بربن عبد الله: أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه جبريل عليه السلام فقال له: (قم فصله) فصلى الظهر حين زالت الشمس. “Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata telah datang kepada Nabi SAW. Jibril a.s lalu berkata kepadanya bangunlah, lalu bersembahyanglah kemudian Nabi shalat Dzuhur dikala matahari tergelincir. Ustadz Imam Zarkasyi mengatakan didalam bukunya bahwasannya terdapat cara-cara dalam melafadzkan waqaf, diantaranya terdapat 11 macam waqaf. salah satunya yaitu jika kalimatnya dari fi'lu al-mu'tal al-mahdzuf akhiruhu. maka ketika waqaf dapat dibaca dengan menambahkan huruf ha' saktah  (هاء السكتة).  contoh: كلاّ لئن لم ينتهِ   dibaca   كلاّ لئن لم ينتهِهْ فلذلك فادعُ   dibaca    فلذلك فادعُهْ Saktah ialah diam sejenak sambil menahan nafas. Yang dimaksudkan dengan Ha-Saktah adalah ha` zaid (tambahan), yang didatangkan pada akhir kata den

TELESKOP

teleskop refraktor TELESKOP Teleskop merupakan sebuah alat yang digunakan untuk meneropong benda dengan mengumpulkan cahaya dan memfokuskannya sehingga dapat terlihat. Teleskop berfungsi untuk memperbesar ukuran sudut benda dan kecerahannya. Semakin besar diameter teleskop maka lebih banyak cahaya yang bisa dikumpulkannya. Perbandingan antara panjang dengan diameter teleskop disebut dengan F Number. Misalnya teleskop dengan diameter 10 cm dengan panjang focus 1 m (1000 cm) maka perbandingannya adalah 1000/10. Sehingga nilainya adalah F100. F100 berarti semakin kecil F number, semakin besar tingkat kecerangan teleskop. Selain mampu untuk memperbesar benda, teleskop juga mampu memisahkan obyek. Pemisahan obyek yang dilakukan oleh teleskop adalah terhadap bintang ganda. Dimana sebagaimana manusia beserta bumi seisinya yang mempunyai pasangan, ternyata secara samar, bintang juga mempunyai pasangannya sendiri-sendiri dan hal ini bisa dilihat dari bumi dengan menggunakan teleskop dengan