Langsung ke konten utama

Perihal Nasab Anak Luar Nikah


Berbagai penolakan muncul akibat Keputusan MK pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi:
 "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Keputusan MK ini cukup menimbulkan permasalahan tersendiri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena hal ini di anggap bertentangan dengan hukum islam. Dalam hukum islam disebutkan bahwasannya anak yang lahir diluar nikah, hanya mempunyai hubungan darah dengan ibunya. Hal ini juga sesuai dengan yang diungkapkan oleh empat ulama madzhab Hambali, Hanafi, Maliki dan Syafi’ie. Mereka berpendapat bahwasannya anak hasil zina itu tidak mempunyai hubungan nasab dengan pihak laki-laki, dalam arti anak tersebut tidak memiliki bapak, meskipun si-laki-laki yang menebar benih tersebut mengakui keberadaan anak tersebut.
Dalam hadits riwayat Abu Hurairah  ra juga disebutkan bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam. (HR. Muslim: 2646).
Berdasarkan hadits ini, jumhur ulama juga berpendapat bahwasannya tidak boleh menasabkan anak zina kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Hadits inilah yang mungkin menjadi pangkal dari perbincangan yang muncul terkait keputusan MK. Wacana yang terdengar terkait keputusan Mk adalah adanya persepsi bahwa keputusan tersebut berarti juga melegalkan anak hasil zina atau anak yang lahir tanpa nikah. Namun hal ini ditolak secara tegas oleh ketua pengadilan tinggi Agama Semarang “Dr. Khotib Rasyid yang mengatakan bahwasannya yang dimaksud kata diluar perkawinan adalah sesuai dengan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang berarti bahwa anak diluar perkawinan adalah perkawinan secara sah. Hal ini sebagaimana anak hasil pernikahan siri yang tidak dicatatkan seperti perkara Macica Mukhtar.
Dalam fiqh al-hanafi disebutkan: “Seandainya seseorang telah berzina dengan seorang perempuan, lalu perempuan itu hamil kemudian menikah dan melahirkan anak. Jika anak itu lahir (selepas perkawinan) dalam tempo 6 bulan atau lebih maka ditetapkan nasabnya kepada bapaknya. Jika anak itu lahir kurang dari 6 bulan maka tidak ditetapkan nasab anak itu kepadanya.
Sedangkan dalam KHI pasal 186 sendiri juga disebutkan bahwasannya anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dan pada pasal 53 ayat 1 KHI disebutkan bahwa menurut hukum, seorang perempuan yang hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (Pasal 53 ayat [2] KHI). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (Pasal 53 ayat [3] KHI).
Permasalahan nasab anak diluar nikah juga disebutkan dalam UU Perkawinan yang menyebutkan bahwasannya pada dasarnya anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Yaittu tertera pada UUP pasal 43 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dengan berdasarkan pada UU Perkawinan, KHI serta pendapat Ulama’ salaf maka muncullah perdebatan terkait keputusan MK. Namun saat MUI menyanggah dan menyalahkan keputusan MK tersebut, justru MUI dibantah oleh MK dengan dalih bahwasannya keputusan ini diambil untuk menjaga anak yang dilahirkan dan memberikan hak-nya serta menjadi alat untuk menanggulangi adanya jajan bebas bagi kaum Adam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERIMAN KEPADA MALAIKAT ALLAH SWT

Rukun Iman ada 6. salah satun diantaranya yaitu beriman kepada malaikat Allah swt. Malaikat merupakan salah satu makhluk Allah swt yang diciptakan dari NUR atau CAHAYA. Malaikat adalah makhluk Allah swt yang selalu taat kepada  perintah Allah dan menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan Allah swt.  Nama-nama MAlaikat diantaranya: 1. Jibril bertugas menyampaiakan wahyu Allah kepada para NAbi dan Rasul.  2. Mikail bertugas membagi rizki kepada semua makhluk Allah swt. 3. Isrofil bertugas meniup sangkakala  4. Izroil bertugas mencabut nyawa 5. Munkar bertugas mencatat amal perbuatan manusia dimuka bumi ini.  6. Nakir bertugas mencatat amal perbuatan manusia dimuka bumi ini.  7. Roqib bertugas menjaga dikubur 8. Atid bertugas menjaga dikubur 9. Malik bertugas menjaga neraka 10. Ridwan bertugas menjaga surga Selain itu, juga dijelaskan bahwa malaikat merupakan makhluk Allah yang tidak makan, tidak minum dan juga tidak memiliki nafsu. Dalam Hadis dan AL-qur'an ...

ASMAUL HUSNA

 Asmaul husna merupakan kumpulan dari nama-nama yang baik bagi Allah swt. Dimana nama-nama tersebut ada sebanyak 99.  Selain menjadi doa, asmaul husna juga dijadikan sebagai wirid  atau amalan rutin para ulama sejak zaman dulu karena keutamaan dan rahasia di dalamnya. NU online Keutamaan asmaul husna antara lain: Memperkuat Iman dan Ketakwaan Mendekatkan Diri kepada Allah Membentuk Karakter yang Baik Mendapatkan Ketenangan Batin Memperoleh Keberkahan dan Pertolongan Memohon Perlindungan Menjadi Penunjuk Jalan Mendapatkan Pahala dan Kasih Sayang Allah Mengantarkan kepada Surga