SHALAT JUM'AT

  •  

  • Shalat Jum'at merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum'at tepatnya sama dengan waktu shalat dluhur.
  • Shalat jum'at dilaksanakan dua rakaat dengan disertai dua khutbah sebelum shalat. 
  • Saat dikumandangkan khutbah Jum'at, sami'in dilarang bersenda gurau, dan bercakap-cakap dikarenakan khutbah merupakan rukun dari shalat jum'at. 
  • Shalat jum'at tidak boleh dilaksanakan munfarid di rumah melainkan harus dilakukan dengan berjamaah dengan minimal jumlah makmum 40 orang. 
  • Shalat Jum'at yang tidak dapat diikuti karena adanya halangan yang memenuhi syarat diperbolehkannya meninggalkan shalat jum'at, harus diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur. 
  • Shalat Jum'at diwajibkan bagi laki-laki muslim yang baligh, meskipun demikian, tetap diperbolehkan bagi wanita untuk melaksanakannya. 
  • Shalat Jum'at dikenal sebagai hari raya mingguan umat islam dimana pada hari Jum'at tersebut juga disunnahkan membaca surat al-kahfi.
  • Selain itu, bagi warga Nahdliyin Khususnya juga di ajarkan pembacaan tahlil dan Yasin pada setiap malam Jum'at.

Komentar

HEAVEN

MANAJEMEN KONTEMPORER

PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

GERAK PRESESI DAN GERAK NUTASI SUMBU BUMI