Langsung ke konten utama

ANALISIS WAKTU SHALAT DALAM PENYATUAN ZONA WAKTU

Selama ini seringkali kita menemukan jadwal waktu shalat diberbagai tempat, baik jadwal waktu shalat abadi maupun jadwal waktu shalat harian. Bagi umat islam yang sudah tertaklif untuk melaksanakan kawajiban-kewajiban ibadah, tentunya shalat merupakan salah satu dari sekian kewajiban yang harus dilaksanakan. Berbeda dengan shalat bagi mereka yang masih belia. Meskipun demikian, seyogyanya kita tetap membiasakan mereka untuk menunaikan kewajiban ini.
Selain itu, shalat juga merupakan salah satu dari lima rukun islam. Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, kewajiban melaksanakan shalat ini telah ditentukan waktunya dan telah dijelaskan secara terperinci. Hal ini sesuai dengan ayat Al-qur’an surat an-Nisa’ ayat 103 yang berbunyi:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ﴿103﴾
Artinya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. (an-Nisa’:103)
Ayat diatas menerangkan tentang waktu shalat secara ijmal (global). Para mufassir berbeda pendapat tentang tafsir ayat ”kitaban mauquta”. Ada dua pendapat, yaitu:
1. Pendapat yang mengartikannya sebagai kewajiban saja tanpa adanya embel-embel waktu sebagaimana riwayat dari Athiyah al-Aufy, Al-Hasan, Abu Ja’far, Ibnu Abbas (pada salah satu riwayatnya), Ibnu Zaid, As-suddiy dan Mujahid. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
2. Sedangkan yang kedua yaitu yang menyatakan bahwa kata ”kitaban mauquta” bermakna waktu yang ditentukan. Inilah pendapat yang shahih sebagaimana riwayat dari Zaid bin Aslam, Ibnu Abbas (pada salah satu riwayatnya), Mujahid, As-suddiy, Ibnu Qutaibah dan Qatadah.
Dalam hadits-hadits Rasulullah banyak disebutkan tentang kapan waktu mulai serta waktu habisnya kewajiban melaksanakan shalat berdasarkan gejala-gejala yang dapat diamati dengan kasap mata. Namun perkembangan teknologi telah memudahkan manusia dalam mengetahui waktu-waktu shalat yang telah didasarkan pada observasi ferivikatif. Sehingga hanya dengan hisab saja, telah menghasilkan jadwal-jadwal waktu shalat, baik jadwal waktu shalat abadi maupun harian.
Berbicara mengenai hisab, tidak dapat kita pungkiri bahwasannya kita tetap membutuhkan data-data matahari dalam proses perhitungan. Sehingga matahari tetap berpengaruh penuh dalam penentuan waktu shalat, baik hisab maupun rukyat. Dalam permasalahan ini, hampir pada setiap model hisab, kita akan membutuhkan data matahari yang diambil dari Winhisab dimana dalam data tersebut kita mengacu pada waktu Grenwich. Sehingga data yang diambil dari setiap lintang dan bujur yang berbeda, juga akan mendapatkan hasil yang berbeda.
Dalam hal ini, terkait dengan wacana penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi satu kesatuan zona waktu, tentu akan menjadi permasalahn yang sangat signifikan bagi umat islam terkait dengan penentuan waktu shalat.
WIB dengan penambahan waktu 7 jam dari GMT, WIT dengan penambahan waktu 8 jam dan juga WITA dengan penambahan waktu 9 jam yang dirubah dengan menyatukan ketiga zona tersebut menjadi +8 jam saja tentunya akan sangat berpengaruh terhadap penentuan waktu shalat. Karena dalam penentuan awal waktu shalat, data yang digunakan berpedoman dengan GMT yang pasti mempertimbangkan penambahan waktu untuk setiap zona. Jika WIB yang selama ini menggunakan +7 dan berubah menjadi +8 maka data yang akan diambil untuk menentukan awal waktu shalat juga akan berubah sehingga waktu shalat juga berubah.
namun perubahan disini terkait dengan penentuan awal waktu shalat meski tampak begitu signifikan namun pada dasarnya tidak ada perubahan sedikitpun. karena penambahan waktu shalat hanya mengikuti penambahan jam saja. dimana jika WIB +7 dengan waktu dhuhur pukul 12.00 maka untuk WITA +8 maka waktu dhuhurnya adalah pukul 13.00 dan untuk WIT adalah 14.00. jadi meskipun ada perubahan zona waktu, tidak akan ada perubahan bagi waktu shalat, perubahannya hanya pada penyebutan jam saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kalimat pakon lan panyuwun

Materi mata pelajaran Bahasa Jawa hari ini, *Ukara pakon lan panyuwun*. Dalam bahasa Indonesia kalimat pakon disebut dengan kalimat perintah sedangkan kalimat panyuwun disebut dengan kalimat permintaan.  tulodho (contoh): 1. kalimat pakon ♢buk, pendetna buku! 2. kalimat panyuwun ♢dik, nyuwun permene!

Ha' Saktah

Masih terkait dengan Ilmu Falak yakni hadits tentang perintah untuk melaksanakan salat yang berbunyi: عن ﺟﺎ بربن عبد الله: أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه جبريل عليه السلام فقال له: (قم فصله) فصلى الظهر حين زالت الشمس. “Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata telah datang kepada Nabi SAW. Jibril a.s lalu berkata kepadanya bangunlah, lalu bersembahyanglah kemudian Nabi shalat Dzuhur dikala matahari tergelincir. Ustadz Imam Zarkasyi mengatakan didalam bukunya bahwasannya terdapat cara-cara dalam melafadzkan waqaf, diantaranya terdapat 11 macam waqaf. salah satunya yaitu jika kalimatnya dari fi'lu al-mu'tal al-mahdzuf akhiruhu. maka ketika waqaf dapat dibaca dengan menambahkan huruf ha' saktah  (هاء السكتة).  contoh: كلاّ لئن لم ينتهِ   dibaca   كلاّ لئن لم ينتهِهْ فلذلك فادعُ   dibaca    فلذلك فادعُهْ Saktah ialah diam sejenak sambil menahan nafas. Yang dimaksudkan dengan Ha-Saktah adalah ha` zaid (tambahan), yang didatangkan pada akhir kata den

TELESKOP

teleskop refraktor TELESKOP Teleskop merupakan sebuah alat yang digunakan untuk meneropong benda dengan mengumpulkan cahaya dan memfokuskannya sehingga dapat terlihat. Teleskop berfungsi untuk memperbesar ukuran sudut benda dan kecerahannya. Semakin besar diameter teleskop maka lebih banyak cahaya yang bisa dikumpulkannya. Perbandingan antara panjang dengan diameter teleskop disebut dengan F Number. Misalnya teleskop dengan diameter 10 cm dengan panjang focus 1 m (1000 cm) maka perbandingannya adalah 1000/10. Sehingga nilainya adalah F100. F100 berarti semakin kecil F number, semakin besar tingkat kecerangan teleskop. Selain mampu untuk memperbesar benda, teleskop juga mampu memisahkan obyek. Pemisahan obyek yang dilakukan oleh teleskop adalah terhadap bintang ganda. Dimana sebagaimana manusia beserta bumi seisinya yang mempunyai pasangan, ternyata secara samar, bintang juga mempunyai pasangannya sendiri-sendiri dan hal ini bisa dilihat dari bumi dengan menggunakan teleskop dengan