Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label makalah

INTERELASI BUDAYA JAWA DENGAN ISLAM KEPERCAYAAN DAN RITUAL

PENDAHULUAN Dalam kaitannya dengan kepercayaan dan ritual masyarakat jawa, tentunya takkan pernah terpisah dari pembicaraan siapa yang dinamakan masyarakat jawa. Masyarakat jawa dalam antropologi budaya adalah orang-orang yang dalam hidup kesehariannya menggunakan bahasa jawa dengan berbagai ragam dialeknya secara turun-temurun. Masyarakat jawa adalah mereka yang bertempat tinggal di daerah jawa tengah dan jawa timur serta semua yang berasal dari kedua daerah tersebut. Secara geografis,suku bangsa jawa mendiami tanah jawa yang meliputi wilayah Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta,madiun, Malang dan Kediri sedangkan selain daerah tersebut disebut dengan pesisir dan ujung timur. Dalam perkembangannya, masyarakat jawa banyak mengalami evolusi dimana hal ini dipengaruhi oleh budaya-budaya yang masuk ke tanah jawa itu sendiri. Baik dibawa oleh ahli agama-agama ataupun budaya barat yang dibawa oleh para penjajah. Meski demikian, pada dasarnya masyarakat jawa sendiri pada awalnya j

LI’AN

A.        Pengertian Li’an Li’an berasal dari kata la’ana yang artinya mengutuk, karena orang yang meli’an pada sumpahnya yang kelima bersedia menerima kutukan Allah jika sumpahnya dusta. Seperti ucapan “Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah jika ia tergolong orang yang berbuat dosa”. [1] Dalam kamus ilmiah popular, Li’an diartikan dengan “Tuduhan si suami yang menyatakan bahwa si istri tidak setia dan melakukan serong zina/dengan laki-laki lain. [2] Sedangkan menurut Syara’, li’an berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa ia berkata benartentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi suami menuduh istrinya zina dengan tidak mengungkapkan saksi, kemudian keduany abersumpah ats tuduhan tersebut. [3] Sumpah itu diucapkan empat kali oleh suami dan sumpah yang kelima merupakan permintaan untuk menerima kutukan jika tuduhannya salah. Sumpah ini diikuti juga oleh istri dengan empat kali dan diiringi sumpah yang kelima.  B.   Praktik Li’an Suami ya