Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

LI’AN

A.        Pengertian Li’an Li’an berasal dari kata la’ana yang artinya mengutuk, karena orang yang meli’an pada sumpahnya yang kelima bersedia menerima kutukan Allah jika sumpahnya dusta. Seperti ucapan “Sesungguhnya padanya akan jatuh laknat Allah jika ia tergolong orang yang berbuat dosa”. [1] Dalam kamus ilmiah popular, Li’an diartikan dengan “Tuduhan si suami yang menyatakan bahwa si istri tidak setia dan melakukan serong zina/dengan laki-laki lain. [2] Sedangkan menurut Syara’, li’an berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa ia berkata benartentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi suami menuduh istrinya zina dengan tidak mengungkapkan saksi, kemudian keduany abersumpah ats tuduhan tersebut. [3] Sumpah itu diucapkan empat kali oleh suami dan sumpah yang kelima merupakan permintaan untuk menerima kutukan jika tuduhannya salah. Sumpah ini diikuti juga oleh istri dengan empat kali dan diiringi sumpah yang kelima.  B.   Praktik Li’an Suami ya