Hukum islam pada dasarnya adalah pemaknaan dari fiqh islamiy maupun syari’ah islamiy. Syariah merupakan produk tuhan yang tidak bisa dirubah. Hal ini berarti syariah bersifat ta’abbudiy. Sedangkan fiqh merupakan hasil pengembangan dari syariah dimana fiqh merupakan hasil pemikiran dari para ahli. Sehingga dalam kajian fiqh, kita sering mendengar adanya madzhab-madzhab. Hukum islam itu sangat sempurna dan sangat indah jika mampu terealisasikan namun saat ini, hokum islam sepertinya tinggal dokumen yang tidak ada pengaplikasiannya sehingga keindahan yang dimiliki islam melalui hokum sudah tidak lagi tercipta.
Materi mata pelajaran Bahasa Jawa hari ini, *Ukara pakon lan panyuwun*. Dalam bahasa Indonesia kalimat pakon disebut dengan kalimat perintah sedangkan kalimat panyuwun disebut dengan kalimat permintaan. tulodho (contoh): 1. kalimat pakon ♢buk, pendetna buku! 2. kalimat panyuwun ♢dik, nyuwun permene!
Komentar
Posting Komentar