Langsung ke konten utama

Qodlo dan Fidyah

Diperbolehkan bagi kita untuk tidak melakukan puasa (berbuka) dengan syarat mengqodlo (menggantinya dilain waktu atau Fidyah (membayar dengan makanan pokok). 
orang yang sakit dan kuat serta ada waktu untuk mengqodlo', diwajibkan untuk mengqodonya. sedangkan bagi orang tua yang sudah tidak mampu puasa, hendaknya membayar fidyah yaitu kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 
qodlo bisa dilaksanakan setelah hari raya idul fitri sedangkan fidyah besarnya Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.Baznas

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

kalimat pakon lan panyuwun

Materi mata pelajaran Bahasa Jawa hari ini, *Ukara pakon lan panyuwun*. Dalam bahasa Indonesia kalimat pakon disebut dengan kalimat perintah sedangkan kalimat panyuwun disebut dengan kalimat permintaan.  tulodho (contoh): 1. kalimat pakon ♢buk, pendetna buku! 2. kalimat panyuwun ♢dik, nyuwun permene!

Ha' Saktah

Masih terkait dengan Ilmu Falak yakni hadits tentang perintah untuk melaksanakan salat yang berbunyi: عن ﺟﺎ بربن عبد الله: أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه جبريل عليه السلام فقال له: (قم فصله) فصلى الظهر حين زالت الشمس. “Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata telah datang kepada Nabi SAW. Jibril a.s lalu berkata kepadanya bangunlah, lalu bersembahyanglah kemudian Nabi shalat Dzuhur dikala matahari tergelincir. Ustadz Imam Zarkasyi mengatakan didalam bukunya bahwasannya terdapat cara-cara dalam melafadzkan waqaf, diantaranya terdapat 11 macam waqaf. salah satunya yaitu jika kalimatnya dari fi'lu al-mu'tal al-mahdzuf akhiruhu. maka ketika waqaf dapat dibaca dengan menambahkan huruf ha' saktah  (هاء السكتة).  contoh: كلاّ لئن لم ينتهِ   dibaca   كلاّ لئن لم ينتهِهْ فلذلك فادعُ   dibaca    فلذلك فادعُهْ Saktah ialah diam sejenak sambil menahan nafas. Yang dimaksudkan dengan Ha-Saktah adalah ha` zaid (tambahan), yang didatangkan pada akhir kata den

TELESKOP

teleskop refraktor TELESKOP Teleskop merupakan sebuah alat yang digunakan untuk meneropong benda dengan mengumpulkan cahaya dan memfokuskannya sehingga dapat terlihat. Teleskop berfungsi untuk memperbesar ukuran sudut benda dan kecerahannya. Semakin besar diameter teleskop maka lebih banyak cahaya yang bisa dikumpulkannya. Perbandingan antara panjang dengan diameter teleskop disebut dengan F Number. Misalnya teleskop dengan diameter 10 cm dengan panjang focus 1 m (1000 cm) maka perbandingannya adalah 1000/10. Sehingga nilainya adalah F100. F100 berarti semakin kecil F number, semakin besar tingkat kecerangan teleskop. Selain mampu untuk memperbesar benda, teleskop juga mampu memisahkan obyek. Pemisahan obyek yang dilakukan oleh teleskop adalah terhadap bintang ganda. Dimana sebagaimana manusia beserta bumi seisinya yang mempunyai pasangan, ternyata secara samar, bintang juga mempunyai pasangannya sendiri-sendiri dan hal ini bisa dilihat dari bumi dengan menggunakan teleskop dengan