SHALAT JUM'AT

  •  

  • Shalat Jum'at merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum'at tepatnya sama dengan waktu shalat dluhur.
  • Shalat jum'at dilaksanakan dua rakaat dengan disertai dua khutbah sebelum shalat. 
  • Saat dikumandangkan khutbah Jum'at, sami'in dilarang bersenda gurau, dan bercakap-cakap dikarenakan khutbah merupakan rukun dari shalat jum'at. 
  • Shalat jum'at tidak boleh dilaksanakan munfarid di rumah melainkan harus dilakukan dengan berjamaah dengan minimal jumlah makmum 40 orang. 
  • Shalat Jum'at yang tidak dapat diikuti karena adanya halangan yang memenuhi syarat diperbolehkannya meninggalkan shalat jum'at, harus diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur. 
  • Shalat Jum'at diwajibkan bagi laki-laki muslim yang baligh, meskipun demikian, tetap diperbolehkan bagi wanita untuk melaksanakannya. 
  • Shalat Jum'at dikenal sebagai hari raya mingguan umat islam dimana pada hari Jum'at tersebut juga disunnahkan membaca surat al-kahfi.
  • Selain itu, bagi warga Nahdliyin Khususnya juga di ajarkan pembacaan tahlil dan Yasin pada setiap malam Jum'at.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kalimat pakon lan panyuwun

Ha' Saktah

TELESKOP