Postingan

FATIMAH AZ-ZAHRA BINTI RASULULLAH SAW

“Ya Allah, kecilkanlah jiwaku di mataku dan tampakkanlah keagungan-Mu kepadaku. Ya Allah, sibukkanlah aku dengan tugas yang aku pikul saat Engkau menciptakanku, dan jangan Engkau sibukkan aku dengan hal-hal yang lain.” Doa Fatimah Az-Zahra Fatimah adalah putri Rasulullah saw. Beliau lahir pada tanggal 20 Jumadil Akhir di Makkah pada tahun kelima setelah kerasulan beliau. Beliau di tinggalkan meninggal dunia oleh ibunya pada tahun ke-11 H, lima tahun setelah kematian Rasulullah. Tepat, 14 Jumadil’Ula 11 hijriah (632 M), jenazah suci Az Zahra As dimakamkan di tengah kegelapan malam. Imam Ali As dan kedua putranya—Alhusein dan Alhasan—serta beberapa sahabat terdekat, secara sembunyi-sembunyi menguburkan jenazah putri Muhammad SAW. Kejadian itu sungguh menyedihkan dan hingga kini masih meninggalkan misteri dalam sejarah Islam. [1] Fatimah Az-zahra tidak pernah lepas dari wudhu seperti yang diajarkan ayahnya. dia juga satu-satunya wanita yang tidak mengalami haid (datang bulan) da

PENGARUH PERBEDAAN LINTANG DAN BUJUR TEMPAT TERHADAP PENENTUAN AWAL WAKTU SALAT TERKAIT PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA

A.     LATAR BELAKANG MASALAH Perubahan zona waktu yang sempat mengusik kehidupan warga Negara Indonesia, telah menimbulkan wacana bagi kaum muslimin terkait dengan waktu salat. Namun perdebatan tersebut langsung ditanggapi secara tegas oleh Menteri Agama Surya Dharma Ali bahwasannya penyatuan zona waktu di Indonesia tidak akan menimbulkan masalah bagi umat islam. [1] Hal ini mengingat bahwasannya waktu shalat bukanlah ditentukan oleh jarum jam melainkan kedudukan atau posisi matahari. Misalnya saja jika waktu subuh di Jawa sekitar pukul 05.00 maka di Papua adalah pukul 07.00. Perubahan zona waktu dari WIB, WIT dan WITA menjadi WIB saja, atau mungkin WIT maupun WITA, tentunya akan merubah penambahan waktu dari waktu GMT dari +7/+8/+9 menjadi +7 saja. Hal ini sangat berkaitan erat dengan perhitungan awal waktu salat yang mana dalam perhitungannya juga memperhitungkan bujur tempat suatu daerah. Sehingga jika pada mulanya WITA (+8), dengan adanya penyatuan zona waktu ini, hanya a