Langsung ke konten utama

Postingan

WANITA DAN PEREMPUAN

dua kata ini sudah tidak asing lagi terdengar bahkan sejak penghuni pertama dunia pun permasalahan pertama adalah wanita. dalam konsep-konsep yang ada sekarang ini, wanita sering kali menjadi topik utama di berbagai kondisi dan situasi. Baik lintas agama maupun lintas Politik. wanita seakan menjadi sebuah pokok pembahasan yang selalu menjadi tranding topik. hal ini baik dari segi positif maupun dari sudut negatif akan wanita. ada yang mendukung dengan segala hal yang dilakukan wanita namun banyak juga yang menolak secra tegas akan perkara-perkara yang dilakukan para wanita. hal ini pastinya menimbulkan banyak pertanyaan bagi para masyarakat pada umumnya. benarkah wanita yang hidup sekarang ini harus tetap patuh dengan tata tertib yang qath'i??? bagaimana hal tersebut jika dikaitkan denga perkembangan zaman yang memang menuntut para wanita untuk berubah??? namun jika perubahan itu disahkan, kenyataan telah mengungkapkan bahwasannya banyak kejahatan dan kenakalan remaja yang timbu

ILMU FALAK

SEKILAS TENTANG  ILMU FALAK Ilmu Falak merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang benda langit yang dihubungkan dengan ibadah. Seperti berkaitan dengan waktu Shalat, arah kiblat, gerhana bulan dan matahari serta sistem penanggalan. Ilmu falak disebut juga ilmu hisab yakni perhitungan karena ilmu ini berkaitan dengan perhitungan. Ilmu hisab dalam ilmu falak digunakan untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Pentingnya posisi matahari ini salah satunya adalah dalam penentuan awal waktu shalat. Sedangkan perhitungan peredaran bulan digunakan untuk menentukan awal bulan penanda masuknya bulan baru. Perhitungan ini biasa dilakukan untuk menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawal serta bulan Dzulhijjah sedangkan bulan-bulan yang lain, masih kurang mendapatkan perhatian. Ilmu hisab juga digunakan untuk memperkirakan kapan terjadinya gerhana baik gerhana bulan maupun matahari. Selain ilmu hisab dalam ilmu falak juga terdapat ilmu rukyat yang mana ilmu rukyat in

RUBU'

PENDAHULUAN             Banyaknya khazanah keilmuan pada zaman sekarang ini telah menjadi bukti meningkatnya sumber daya manusia di dunia. Fenomena ini menyebabkan banyak penemuan-penemuan baru yang muncul sehingga penemuan-penemuan terdahulu seakan tenggelam begitu saja. Hal ini tidak hanya berdampak pada keilmuan non-Islam saja akan tetapi juga berdampak pada keilmuan Islam. Khususnya penemuan-penemuan dalam hal keibadatannya. Dalam hal ibadah, banyak problema yang muncul diantara kaum muslimin. Mulai dari hal-hal yang berkaitan langsung dengan ibadah-ibadah tersebut maupun yang tidak langsung namun juga berkaitan erat dengan sah tidaknya ibadah tersebut. Mulai dari permasalahan haji sampai dengan permasalahan shalat yang sudah umum kita laksanakan dan sudah tidak asing lagi. Misalnya dalam hal penentuan awal bulan sebagai pedoman pelaksanaan puasa Ramadlan, Idul Adha, maupun Idul Fitri. Selain itu bisa juga dalam penentuan awal maupun akhir waktu shalat yang lima.             Dalam

AWAL WAKTU SHALAT KOMPARASI ANTARA RUBU’ DENGAN TRIGONOMETRI

Markaz             = Ponorogo LT                   = 7° 53’ 00” 1.       Darajatus_Syams        = 6 + 7 (tafawut)                                                 = 13 dari ‘aqrab 2.       Mail Awal                   = darajatus syam dari awal qaus x sin 23° 52’ 00” = (13 + 30) x sin 23° 52’ = 43 x sin 23° 52’ = 17° 23’ 53. 57” 3.       Bu’dul quthr               = 60 ( Sin φ x Sin δ ) = 60 ( sin 7° 53’ x sin 17° 23’ 53. 57” ) = 2° 27’ 38.44” 4.       Ashl Muthlak              = 60 ( cos   φ   x cos    δ ) = 60 ( cos 7° 53’ x cos 17° 23’ 53. 57” ) = 56° 42’ 49.99” 5.       Nishful Fudhlah          = 60 x sin أصل المطلق x sin بعد القطر   = 60 x sin 56° 42’ 49.99” x sin 2° 27’ 38.44” = 2° 9’ 12.25” 6.       Jam NF                        = NF x 4 menit = 2° 9’ 12.25” x 4 menit = 0° 8’ 36. 82” 7.       Waktu Maghrib           = 6 – ( NF x 4 menit) + ikhtiyat = 6 – (2° 9’ 12.25” x 0° 4’ ) + 5 menit = 5° 56’ 23.18” 8.       Waktu Terbit               = 6 + Jam NF – daqaiq tamkin + ikhtiyat