HUKUM WARIS

Waris merupakan kumpulan langkah untuk memindahkan kepemilikan barang atau harta milik orang yang sudah meninggal kepada ahli waris.
Rukun dan Syarat Waris:
1.       Al-muwaris yaitu orang yang hartanya diwariskan, dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia. Dengan syarat muwaris harus benar-benar telah meninggal baik meninggal secara hakiki, hukmi maupun taqdiri.
2.       Al-Waris yaitu orang yang menerima harta warisan, baik keluarga dekat (kerabat), hubungan sebab pernikahan maupun wala’ (memerdekakan budak). Diantara syarat seorang waris adalah hidup saat meninggalnya muwaris, serta tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang terjadinya waris-mewarisi.
3.       Al-mauruts yaitu harta peninggalan yang dipindahkan dari muwaris ke waris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
Halangan penerimaan warisan:
1.       Pembunuhan
2.       Berlainan agama
3.       Perbudakan
4.       Berlainan Negara
Sebab-sebab penerimaan warisan:
1.       Al-qarabah (hubungan kekerabatan)
2.       Al-musaharah (hubungan pernikahan atau semenda)
3.       Hubungan karena sebab memerdekakan budak atau hamba sahaya (al-wala’)
Hal-hal yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi kepada ahli waris
1.       Biaya perawatan jenazah (tajhiz al-janazah)
2.       Pelunasan hutang (wafa’al-duyun)
3.       Pelaksanaan wasiat (tanfiz al-wasaya)
Ada dua macam ahli waris yaitu ahli waris nasabiyah (hubungan darah) dan ahli waris sababiyah (perkawinan dan wala’). Sedangkan berdasarkan bagian-bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga yakni:
1.       Ahli waris sababul furudh yaitu ahli waris yang bagiannya tertentu dalam al-qur’an
2.       Ahli waris ‘asabah
3.       Ahli waris zawl arham yaitu ahli waris yang mempunyai hubungan darah namun dalam al-qur’an tidak berhak menerima warisan.
Selain ketiga ahli waris tersebut juga terdapat hajib dan juga mahjub. Hajib yaitu kerabat dekat yang menghalangi yang lain untuk mendapatkan warisan. Sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang untuk mendapatkan warisan.
Macam-macam ‘asabah:
1.       ‘Asabah bi nafsih yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak mendapatkan ‘asabah.
2.       ‘Asabah bil ghoir yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada maka ia tetap menerima bagian tertentu (furudul muqaddarah).
3.        ‘Asabah ma’al ghoir yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada maka ia menerima bagian tertentu (al-furudul muqaddarah).
Furudhul Muqaddarah dalam al-qur’an terdapat 6 bagian yaitu:
a.       Nisf (1/2)
b.      Sulus (1/3)
c.       Rubu’ (1/4)
d.      Sudus (1/6)
e.      Sumun (1/8)
f.        Sulusain (2/3)

referensi dari Fiqh Mawaris Dr. Ahmad Rofiq, MA. 

Komentar

HEAVEN

MANAJEMEN KONTEMPORER

PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

GERAK PRESESI DAN GERAK NUTASI SUMBU BUMI