Dalam Ensiklopedi Hisab Rukyat dikatakan bahwasannya mathla' adalah batas geografis keberlakuan rukyat yaitu batas daerah berdasarkan pada jangkauan dilihatnya hilal. Keberlakuan hasil rukyat ini bisa berlaku untuk suatu daerah yang sama matla'nya saja (mathla' lokal) dan ada pula yang keberlakuannya lebih komplek (mathla' global) misalnya hasil rukyat disuatu negara berlaku juga untuk negara lain, bisa juga dikatakan dengan wihdatul mathla'. Selain mathla' global dan lokal, juga dikenal mathla' fi wilayatil hukmi yaitu hasil rukyat disuatu tempat di Indonesia juga berlaku didaerah lain di wilayah negara Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah Indonesia yaitu wilayah darat, laut maupun udara yang ada di Indonesia (wilayah teritorial). Sebagaimana kita ketahui bahwasannya terbenamnya matahari disuatu tempat dengan tempat yang lain, berbeda sehingga kemungkinan hilalbisa dilihat maupaun tidak disuatu tempat dengan tempat yang lain, juga berbeda. se